Mengenal proses penentuan calon Raja Keraton Solo selanjutnya

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Setelah Pakubuwono XIII atau Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi wafat, timbul pertanyaan publik terkait siapa yang akan melanjutkan takhta Keraton Solo dan bagaimana proses penentuan raja tersebut.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Pakubuwono XIII merupakan Raja Keraton Solo ke-12 yang telah memimpin sejak 10 September 2004 lalu. Ia juga merupakan salah satu putra dari Pakubuwono XII.

Selama 8 tahun di masa awal kepemimpinannya, Keraton Solo sempat mengalami dualisme kepemimpinan karena tidak adanya putra mahkota yang jelas dari Pakubuwono XII.

Kedua putra dari Pakubuwono XII, termasuk KGPH Hangabehi, saling mengklaim sebagai sosok yang pantas menerima gelar Pakubuwono XIII tersebut.

Namun, dualisme itu pun dapat berakhir pada 2012 ketika KGPH Tejowulan menetapkan KGPH Hangabehi sebagai sosok yang menerima gelar Pakubuwono XIII.

Proses penentuan Raja Keraton Solo

Dari latar belakang Pakubuwono XIII yang merupakan putra dari Pakubuwono XII tersebut, secara sederhana dapat diketahui mayoritas penentuan sosok raja pada Keraton Solo berdasarkan pada garis keturunan raja sebelumnya.

Kendati demikian, penentuan raja berikutnya pasca Pakubuwono XIII tetap merupakan ranah internal keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta serta sesepuh keraton.

Musyawarah ini didasarkan pada ketentuan tradisi dan hukum adat yang disebut angger-angger, yakni aturan umum atau kaidah yang harus disepakati terlebih dahulu agar proses suksesi berjalan damai dan diterima oleh semua pihak dalam keluarga besar keraton.

Proses pemilihan raja Keraton Solo tidak hanya berdasarkan keturunan saja, tetapi juga penuh pertimbangan adat, serta musyawarah keluarga besar yang erat dengan nilai-nilai budaya Jawa.

Calon Raja Keraton Solo setelah Pakubuwono XIII

Dari pihak keluarga, terdapat beberapa nama yang disebut-sebut sebagai calon penerus takhta Pakubuwono XIIII.

Nama tersebut ialah Gusti Purbaya atau Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purboyo, putra dari Pakubuwono XIII, serta adik-adik dari Pakubuwono XIII itu sendiri seperti Gusti Benowo, Gusti Puger, atau Gusti Madu Kusomo.

Namun, nama yang digadangkan paling kuat untuk menduduki takhta setelah Pakubuwono XIII ini adalah KGPH Purboyo.

KGPH Purboyo merupakan putra bungsu dari Pakubuwono XIII bersama permaisuri Asih Winarni (GKR Pakubuwono atau KRAy Pradapanigsih).

Ia telah resmi dijadikan sebagai putra mahkota penerus takhta sejak 27 Februari 2022 lalu.

Saat penobatannya itu, KGPH Purbaya diketahui masih berumur 20 tahun dan tercatat sebagai mahasiswa hukum dari Universitas Diponegoro (Undip).

Selain itu, KGPH Purbaya pun telah mendapatkan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Harya Adipati Anom Sudibyo Raja Putra Nalendra ing Nagari Mataram.

Dengan gelar tersebut, KGPH Purbaya akan naik takhta sebagai Pakubuwono XIIII, pengganti ayahnya bila terjadi suksesi kerajaan.

Pakubuwono merupakan gelar yang secara turun temurun diberikan kepada raja-raja Keraton Solo.

Sosok yang pertama kali memiliki gelar Pakubuwono adalah Pangeran Puger, seorang raja dari Kerajaan Mataram sebelum terpecah belah menjadi Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta akibat Perjanjian Giyanti pada 1955.

Gelar tersebut terus dipakai hingga terakhir disematkan pada Sunan Pakubuwono XIII Hangabehi.

Sebagai informasi, Pakubuwono XIII diketahui telah menikah sebanyak tiga kali dan total mempunyai tujuh orang anak.

Anak Pakubuwono XIII terdiri dari dua orang anak laki-laki, yakni KGPH Purbaya dan KGPH Mangkubumi atau GRM Suryo Suharto.

Sisanya adalah lima orang anak perempuan, meliputi GRAy Rumbai Kusuma Dewayani (GKR Timur), GRAy Devi Lelyana, GRAy Ratih Widyasari, BRAy Sugih Oceani, serta GRAy Putri Purnaningrum.

Baca juga: Mengenal silsilah awal keluarga Raja Keraton Solo

Baca juga: Keraton Yogyakarta sewakan tanah SG Rp160 miliar untuk dua jalur tol

Baca juga: Mengenal tradisi malam Satu Suro di Keraton Yogyakarta dan Surakarta

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |