Memahami Putusan Lepas, Vonis Diberikan Tiga Hakim Tersangka Suap Kepada Korporasi Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

3 days ago 5

  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Putusan lepas diberikan majelis hakim kepada tiga korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO.

Rabu, 16 Apr 2025 10:14:39

Memahami Putusan Lepas, Vonis Diberikan Tiga Hakim Tersangka Suap Kepada Korporasi Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Memahami Putusan Lepas, Vonis Diberikan Tiga Hakim Tersangka Suap Kepada Korporasi Terdakwa Korupsi Ekspor CPO (©merdeka.com)

Kejagung menetapkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sebagai tersangka kasus suap. Ketiga hakim itu adalah Djuyamto, yang merupakan ketua majelis hakim saat menyidangkan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kemudian Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Kedua hakim ini merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Ketiga 'wakil tuhan' itu ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan putusan lepas (ontslag) kepada tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menemukan fakta bahwa majelis hakim memberikan vonis lepas itu menerima suap sebelum memutuskan perkara.

Tiga perusahaan terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO itu adalah Permata Hijau Group yang sebelumnya dituntut untuk membayar uang pengganti Rp937,5 miliar.

Kemudian Wilmar Group yang dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11,8 triliun. Dan Musim Mas Group yang dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,8 triliun.

"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4).

Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4) oleh Hakim Ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Pengertian Putusan Lepas

Dalam hukum acara pidana Indonesia, terdapat berbagai jenis putusan yang dapat diambil oleh hakim. Salah satunya adalah putusan lepas, yang memiliki makna dan implikasi hukum yang penting.

Putusan lepas adalah keputusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana.

Hal ini menandakan bahwa meskipun terdakwa melakukan tindakan yang diakui, tindakan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Berbeda dengan putusan bebas (vrijspraak), di mana tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti, putusan lepas mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena alasan tertentu.

Misalnya, tindakan yang dilakukan dapat berada dalam ranah hukum perdata, hukum adat, atau hukum dagang. Dalam hal ini, putusan lepas memberikan penekanan pada kualifikasi hukum perbuatan, bukan pada pembuktiannya.

Contoh nyata dari putusan lepas dapat dilihat dalam kasus pencemaran nama baik. Jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik, namun tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri, maka hakim dapat menjatuhkan putusan lepas.

Dalam situasi ini, meskipun perbuatan tersebut terbukti, hakim mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan terpaksa dan bukan merupakan tindak pidana. Dengan demikian, putusan lepas memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan konteks dan alasan di balik tindakan terdakwa.

Konsekuensi Hukum dari Putusan Lepas

Putusan lepas memiliki beberapa konsekuensi hukum yang patut diperhatikan. Salah satu konsekuensi utama adalah pembebasan terdakwa dari tahanan jika ia sedang ditahan.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan suatu perbuatan, ia tidak dapat dikenakan sanksi pidana karena perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Oleh karena itu, putusan lepas dapat dianggap sebagai bentuk pembebasan yang tidak sebenarnya (onzuivere rechtsspraak).

Namun, perlu dicatat bahwa putusan lepas umumnya tidak dapat diajukan banding atau peninjauan kembali. Kecuali dalam kondisi tertentu, seperti melalui kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Hal ini menunjukkan bahwa putusan lepas memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dalam proses hukum selanjutnya.

Perbedaan Antara Putusan Lepas dan Putusan Bebas

Penting untuk memahami perbedaan mendasar antara putusan lepas dan putusan bebas. Putusan bebas didasarkan pada ketidakcukupan bukti untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam hal ini, hakim menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung tuduhan yang diajukan.

Sementara itu, putusan lepas didasarkan pada pembuktian yang cukup atas perbuatan terdakwa, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada kualifikasi hukum perbuatan yang dilakukan. Putusan lepas menekankan bahwa meskipun perbuatan tersebut terbukti, tindakan tersebut tidak melanggar hukum pidana.

Sementara putusan bebas menegaskan bahwa tidak ada tindakan yang dapat dibuktikan sebagai tindak pidana. Hal ini memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur dan menilai tindakan yang dilakukan oleh individu.

Dalam praktiknya, putusan lepas memberikan alternatif bagi hakim untuk memberikan keputusan yang adil dan berimbang. Hakim dapat mempertimbangkan konteks dari tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga tidak semua tindakan yang terbukti dilakukan dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, putusan lepas mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Konstruksi Kasus Suap Hakim

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, ari hasil pemeriksaan, penyidik Kejagung mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap tersebut, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini. Kronologi suap itu berawal dari pertemuan dengan tersangka AR alias Ariyanto Bakrie, selaku pengacara terdakwa korupsi minyak goreng dengan WG alias Wahyu Gunawan, Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengurus kasus klienny tersebut.

"Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Harli kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4) malam.

Saat bertemu Ariyanto, Harli menuturkan, tersangka Wahyu juga menanyakan terkait biaya disediakan terdakwa korporasi untuk mengurus perkara tersebut. Namun, tersangka Ariyanto selaku advokat atau penasihat tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO belum bisa menjawab permintaan WG dengan alasan harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya.

Informasi dari Wahyu itu kemudian disampaikan Ariyanto kepada tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat tersangka korporasi lainnya. Kemudian, Marcella bertemu dengan MSY, selaku anggota tim legal PT Wilmar Group yang memberikan uang suap Rp60 miliar guna memuluskan vonis di sebuah rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Marcella menyampaikan perihal informasi Ariyanto dari Wahyu.

"Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya," ujar Harli menirukan keterangan saksi.

Dua minggu kemudian, Ariyanto Kembali dihubungi Wahyu. Pada saat itu, Wahyu menyampaikan agar perkara tersebut segera diurus.

Setelah mendapat pemberitahuan dari Wahyu, kemudian Ariyanto menyampaikan kepada Marcella. Lalu, Marcella bertemu kembali dengan MSY di rumah makan Daun Muda.

"Dan saat itu MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas. Hasil pertemuan tesebut kemudian AR, WG, dan MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur," kata Harli.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat mengatakan, perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

Kemudian, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Setelah ada permintaan Wahyu tersebut, kemudian Ariyanto menyampaikan kepada Marcella.

Lalu, Marcella menghubungi MSY dan menyanggupi serta menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

Sekitar 3 hari kemudian, MSY menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta untuk mengurus perkara sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Selanjutnya Marcella memberikan nomor handphone Ariyanto kepada MSY.

"Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR," papar Harli.

Kemudian uang tersebut diantar Ariyanto ke rumah Wahyu di Klaster Ebony, Jalan Ebony 6, Blok AE Nomor 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Wahyu kepada Arif Nuryanta. Wahyu saat itu diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Arif Nuryanta.

Selanjutnya, Arif Nuryanta menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Uang tersebut kemudian oleh Djuyamto dibagi-bagikan kepada Agam dan Ali. Beberapa waktu kemudian, Muhammad Arif kembali memberikan uang mata uang dolar AS yang apabila dirupiahkan senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto selaku ketua majelis. Oleh Djuyamto, uang dolar AS tersebut dibagi kepada majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk Agam sebesar Rp 4,5 miliar, untuk Djuyamto sebesar Rp 6 miliar, dan untuk Ali sebesar Rp 5 miliar.

Ketiga hakim tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total tersangka dalam kasus dugaan suap ini delapan orang. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dan terakhir MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group memberikan uang suap Rp60 miliar guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah

M

Reporter

  • Muhamad Agil Aliansyah
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Usai Korporasi Terdakwa Korupsi CPO Divonis Lepas

Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Usai Korporasi Terdakwa Korupsi CPO Divonis Lepas

Kasasi itu diajukan Kejagung pada 27 Maret 2025 dengan memori kasasi perkara tersebut diserahkan pada Rabu 9 April 2025.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Ketiga hakim ditengarai menerima suap untuk memberi vonis bebas tersangka kasus korupsi proyek minyak mentah.

 Sosok 3 Tersangka Hakim Penerima Suap Rp 20 Miliar di Pengadilan Negeri Jakpus

VIDEO: Sosok 3 Tersangka Hakim Penerima Suap Rp 20 Miliar di Pengadilan Negeri Jakpus

Kejaksaan Agung kembali menangkap 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kebut Berkas Perkara Suap Vonis Lepas Korporasi Terdakwa Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Gali Peran Tujuh Tersangka
Modus-Modus Mafia Peradilan

Modus-Modus Mafia Peradilan

Teranyar Tim penyidik Kejagung menangkap tiga hakim Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Ditawari Rp20 M buat Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Minta Tambah jadi Rp60 M

Ditawari Rp20 M buat Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Minta Tambah jadi Rp60 M

Hal itu terungkap setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jaksel yang dulunya menjadi ketua majelis hakim kasus

Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Respons Tom Lembong soal Hakim Sidang Kasus Impor Gula jadi Tersangka Suap

Respons Tom Lembong soal Hakim Sidang Kasus Impor Gula jadi Tersangka Suap

Terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini bergulir di meja hijau, Tom Lembong menyerahkan kepada majelis hakim yang menanganinya.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |