Jumali Rabu, 29 Juli 2026 11:37 WIB

Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat Indonesia yang berencana bepergian ke Taiwan perlu memperhitungkan biaya tambahan mulai awal Agustus 2026. Taipei Economic and Trade Office (TETO) mengumumkan penyesuaian tarif pengajuan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kenaikan tersebut dilakukan menyusul penyesuaian kurs yang digunakan dalam perhitungan biaya visa. Jika sebelumnya TETO menggunakan acuan Rp15.000 per dolar AS, kini kurs yang dipakai menjadi Rp17.000 per dolar AS. Perubahan itu berdampak langsung pada biaya pengajuan berbagai jenis visa Taiwan.
Berdasarkan tarif terbaru, biaya Visitor Visa sekali kunjungan (single entry) naik menjadi Rp850.000 dari sebelumnya Rp750.000. Sementara Visitor Visa berkali-kali kunjungan (multiple entry) kini dikenakan biaya Rp1.700.000, meningkat dari Rp1.500.000.
Untuk pemohon Resident Visa sekali masuk, biaya yang harus dibayarkan menjadi Rp1.100.000. Adapun Resident Visa multiple entry naik menjadi Rp2.240.000 dari sebelumnya Rp1.900.000.
Penyesuaian tarif juga berlaku untuk layanan percepatan atau ekspedisi. Pemohon yang ingin memperoleh proses lebih cepat kini harus membayar biaya tambahan yang berkisar antara Rp425.000 hingga Rp1.100.000, lebih tinggi dibanding tarif sebelumnya yang berada pada rentang Rp375.000 hingga Rp990.000.
Meski biaya visa meningkat, WNI masih dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa bersyarat melalui Travel Authorization Certificate (TAC). Program ini memungkinkan sebagian warga Indonesia masuk ke Taiwan tanpa mengajukan visa reguler, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku dari sejumlah negara tertentu dapat mengajukan TAC. Negara yang termasuk dalam ketentuan tersebut antara lain Amerika Serikat, Kanada, Inggris, negara-negara Schengen, Australia, Selandia Baru, Jepang, dan Korea Selatan.
Selain memiliki dokumen yang memenuhi syarat, pemohon TAC juga harus dapat menunjukkan riwayat perjalanan ke Jepang atau Korea Selatan melalui cap masuk yang tercantum di paspor aktif maupun paspor lama.
Fasilitas TAC selama ini menjadi salah satu alternatif yang banyak dimanfaatkan WNI karena prosesnya lebih sederhana dibanding pengajuan visa reguler. Namun, tidak semua pelancong memenuhi kriteria tersebut sehingga sebagian besar pemohon tetap harus mengajukan visa melalui jalur biasa.
Bagi masyarakat yang telah merencanakan perjalanan ke Taiwan dalam waktu dekat, pengajuan visa sebelum 1 Agustus 2026 dapat menjadi pilihan untuk menghindari tarif baru. Sebaliknya, bagi yang mengajukan setelah tanggal tersebut, biaya yang berlaku adalah tarif hasil penyesuaian terbaru.
Taiwan masih menjadi salah satu destinasi favorit bagi wisatawan Indonesia, baik untuk keperluan wisata, pendidikan, bisnis, maupun kunjungan keluarga. Karena itu, perubahan tarif visa ini diperkirakan akan menjadi perhatian bagi calon pelancong yang tengah menyusun anggaran perjalanan ke negara tersebut.
Calon pemohon juga disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari TETO terkait persyaratan, tarif, serta ketentuan terbaru yang berlaku sebelum mengajukan permohonan visa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































