Mantan Kadinkes Karanganyar, Bidan Purwati Didakwa Pasal Berlapis

1 week ago 3

Mantan Kadinkes Karanganyar, Bidan Purwati Didakwa Pasal Berlapis Mantan Kadinkes Karanganyar Purwati. - Espos.

Harianjogja.com KARANGANYAR—Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap nam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2022 dan 2023, Selasa (9/9/2025). 

Salah satu terdakwa yaitu mantan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati, yang didakwa dengan pasal berlapis termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Atep itu digelar secara terbuka. Terdakwa Purwati hadir didampingi kuasa hukumnya, Ari Santoso.

Sementara lima terdakwa lain yang turut disidangkan dalam perkara yang sama yakni Kusmawati (mantan Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga), Amin Sukoco (mantan staf perencanaan), serta tiga orang dari pihak rekanan.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengatakan sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Khusus untuk terdakwa Purwati, JPU menambahkan dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengadaan alkes.

"Ancaman hukuman untuk para terdakwa bervariasi, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun," kata Hartanto dilansir Espos, Selasa (9/9/2025).

Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023. Dimana para terdakwa melakukan kesepakatan mufakat untuk memenangkan salah satu pihak dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan melalui sistem E-Katalog di tahun anggaran 2023 dan 2022. 
Pengadaan itu, untuk jenis alat kesehatan antropometri dan kimia analyzer yang disalurkan ke puskesmas.

Dalam kesepakatan itu, terdapat komitmen pemberian fee kepada sebagian pihak, hingga menimbulkan kerugian negera hingga Rp2,6 miliar.

Kuasa Hukum Purwati, Ari Santoso menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan memilih langsung melanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi. “Kami tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi,” ujar Ari Santoso.

Diketahui selama proses penyidikan, sejumlah uang telah dikembalikan ke negara. Di antaranya, Purwati mengembalikan Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta, dan dari pihak rekanan sebesar Rp158 juta. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |