Kasus tersebut terkait suap impor minyak goreng dengan nilai suap mencapai Rp60 miliar.
Selasa, 15 Apr 2025 13:33:00

Kejaksaan Agung membongkar praktik suap yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut terkait suap impor minyak goreng dengan nilai suap mencapai Rp60 miliar.
Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, wajar publik curiga pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menangani perkara.
Setidaknya, ada empat hakim yang ditangkap Kejagung. Salah satunya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Berikutnya, 3 hakim dan panitera muda pada PN Jakarta Utara serta pengacara yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ketiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp22,5 miliar atas vonis lepas berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
"Boleh saja publik curiga, dan itu beralasan. Artinya semua keputusannya wajib dicurigai," kata Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4).
Bobroknya Hakim Indonesia

Kecurigaan terhadap semua putusan itu ditekankan dia sangat beralasan. Sehingga wajar jika semua putusan yang telah diketok oleh hakim-hakim tersebut dicurigai tidak sepenuhnya untuk menegakkan keadilan.
Termasuk dalam hal ini putusan pada praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
"Sangat mungkin semua putusannya 'berisi' suapan," tegas Abdul Fickar Hadjar.
Di sisi lain, sistematis dan banyaknya yang terlibat dari unsur pimpinan sampai bawahan dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut secara langsung menunjukkan wujud nyata adanya mafia peradilan.
"Inilah wujud nyata mafia peradilan mutakhir dengan jumlah yang sangat mencengangkan para hakim mendapatkan 100 kali lipat dari penghasilannya," kata Abdul Fickar.
"Hakim-hakim ini di luar nampak arief, tahunya ya sama saja," tambahnya.
MA Mereformasi Hakim

Karena itu pula, Abdul Fickar menyatakan pesimistis kejahatan para hakim tersebut dapat ditumpas. Sebab masalahnya adalah kejahatan mereka masuk kategori sistematis dan bersifat struktural.
"Sulit membenahinya ini sudah bersifat struktural dari atas ke bawah. Kelakuannya seperti itu. Sudah mendarah daging bahwa setiap memutuskan harus ada suapnya," katanya.
Menurut Abdul Fickar, bukan hanya putusan tilang yang menetapkan denda. Putusan pidana pun ada 'dendanya' yang masuk ke kantong pribadi. Oleh sebab itu, ia menyarankan Mahkamah Agung memberhentikan semua hakim dan merekrut hakim baru dan juga hakim adhoc.
"Harus membuat aturan komposisi majelis antara hakim karier dan hakim adhoc. Tapi susahnya dalam kenyataannya hakim ad hoc pun ikut terima suap," sesalnya.
"Gejala ini hampir merata di peradilan-peradilan di kota besar yang potensi perkara bisnisnya banyak," imbuhnya.
Suap Rp60 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Ia menerima suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp60 miliar.
Suap diberikan agar hakim memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dari Rp60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Artikel ini ditulis oleh


Ditawari Rp20 M buat Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Minta Tambah jadi Rp60 M
Hal itu terungkap setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jaksel yang dulunya menjadi ketua majelis hakim kasus


Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru
Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur
Terungkapnya kasus mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel
Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka

Respons Tom Lembong soal Hakim Sidang Kasus Impor Gula jadi Tersangka Suap
Terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini bergulir di meja hijau, Tom Lembong menyerahkan kepada majelis hakim yang menanganinya.

Jejak Vonis Ketua PN Jaksel Ditangkap Suap Migor, Pernah Bebaskan Polisi di Kasus KM50
MAN menerima suap atas putusan atau vonis onslag alias vonis lepas ketiga korporasi besar tersebut dari segala tuntutan jaksa pada 19 Maret 2025 lalu

Daftar Perkara Pernah Ditangani 3 Hakim Terjerat Suap Kasus Migor, dari Sambo hingga Rizieq
Ketiganya menerima suap terkait vonis lepas (ontslag) perkara korupsi Migor. Total suap mencapai Rp22,5 miliar.

Teranyar Tim penyidik Kejagung menangkap tiga hakim Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

VIDEO: Sosok 3 Tersangka Hakim Penerima Suap Rp 20 Miliar di Pengadilan Negeri Jakpus
Kejaksaan Agung kembali menangkap 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.