Harianjoga.com, JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukkman (DPUPKP) menyiapkan berbagai skema untuk mengatasi persoalan penuhnya lahan permakaman milik pemerintah. Salah satu opsi yang disiapkan yakni penyediaan lahan baru di luar wilayah kota.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPKP Kota Jogja, Sigit Setiawan, mengatakan saat ini pihaknya tengah menjajaki kemungkinan pembelian lahan di kabupaten penyangga seperti Bantul atau Sleman. Pihaknya memastikan pemakaman tersebut juga tidak berjarak jauh dari Kota Jogja.
“Rencananya akan mencari tanah di luar Kota Jogja, jaraknya mungkin sekitar delapan sampai sembilan kilometer. Jadi antara Sleman atau Bantul,” ujar Sigit, Kamis (21/8/2025).
Selain menambah lahan, DPUPKP juga menyiapkan penataan ulang pemakaman yang sudah ada melalui mekanisme tumpang makam atau menggabungkan beberapa jenazah dalam satu liang lahat. Skema ini disebut penting untuk mengoptimalkan keterbatasan lahan di tengah kota.
BACA JUGA: Bukit Gersang di Perbatasan Gunungkidul Bantul Akan Disulap Jadi Pemakaman Elit
“Optimalisasi ini harus melihat betul, apakah jenazah yang dimakamkan masih sering diziarahi ahli waris atau tidak. Kalau ternyata tidak pernah dikunjungi, area itu bisa menjadi makam baru,” kata Sigit.
Tahapan penataan makam akan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, dan tidak semua makam akan ditumpuk. DPUPKP akan mengumumkan terlebih dahulu rencana pemanfaatan ulang lahan makam agar ahli waris dapat mengajukan keberatan.
Jika dalam enam hingga tujuh bulan tidak ada yang menghubungi, maka lahan tersebut bisa digunakan kembali sebagai makam baru sesuai ketentuan perda baru. Sigit menambahkan, proses penyusunan kebijakan ini juga sudah melalui diskusi dengan sejumlah tokoh agama dan tidak menemui penolakan.
Tidak hanya soal lahan, Pemkot juga berencana mengubah sistem pembiayaan pemakaman. Jika selama ini biaya ditanggung warga melalui pembayaran ke juru kunci, nantinya akan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah.
Dengan begitu, warga tidak perlu lagi membayar ketika melakukan pemakaman. Juru kunci pun akan digaji secara bulanan dan bertugas hingga tahap pemeliharaan area makam.
Rencana ini sejalan dengan pembahasan Raperda Pemakaman yang tengah digodok DPRD Kota Jogja. Ketua Pansus Raperda Pemakaman DPRD Kota Jogja, Taufiq Setiawan, menyampaikan perda baru sangat dibutuhkan karena regulasi lama, yakni Perda Nomor 7 Tahun 1996, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.
Raperda ini nantinya hanya berlaku untuk pemakaman yang dikelola Pemkot Jogja. Saat ini, terdapat empat lokasi pemakaman milik Pemkot yaitu Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya. Keempatnya sudah mencapai kapasitas penuh.
Ia menambahkan, pengesahan regulasi baru ini ditargetkan bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Kemungkinan besar tahun ini sudah disahkan, mungkin bulan depan sekitar September,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News