Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah mengadakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 menggunakan metode daring.
Ketua KPU Joko Santosa mengatakan PDPB merupakan Amanah UU No 7 tahun 2027 tentang pemilihan Umum, yaitu agar KPU beserta seluruh jajaran melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
"Pemutakhiran data pemilih berkalanjutan ini bertujuan utuk memelihara dan memperbaharui Daftar pemilih tetap Pemilu dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pilkada berikutnya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir," ucap Joko, Kamis (26/6/2025).
BACA JUGA: Menhub Dudy Sebut 6 Ribu Korban Jiwa Kecelakaan Akibat Pelanggaran Truk ODOL
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arya Syailendra, menyebutkan bahwa PDPB tahun 2025 ini membutuhkan kerjasama intens dengan beberapa stake holder.
Selain itu Arya Syailendra juga menyampaikan pada kegiatan PDPB tahun ini akan mengajak dan melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025. "Tahun ini akan mengajak dan melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025."
"Selanjutnya setelah dilakukanya rakor tanggal 16 Juni kemarin akan dilakukanya proses olah data oleh Subbag Rendati KPU Bantul terkait data update data yang diturunkan oleh dirjendukcapil pada akhir maret lalu," ujarnya.
Diketahui beberapa elemen data yang diturukan oleh Dirjendukcapil yang akan ditindaklanjuti oleh KPU antara lain cek data DP4, cek data DPT, ganda DPT, menginggal DPT, pindah keluar DPT, pindah masuk DPT, potensi baru DPT, dan tidak padan DPT," ujarnya.
Kemudian seluruh data itu akan dilakukan pengecekan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara de jure berdasarkan KTP, KK, Biodata Penduduk, atau IKD. Namun bila saat melakukan pemutakhiran ditemukan data yang meragukan, maka KPU akan melakukan proses Coklit Terbatas (coktas).
"Yang perlu diketahui bahwa PDPB tahun ini akan diselenggarakan secara triwulan oleh KPU Tingkat Kabupaten atau kota. Dimana akan dilakukan rapat pleno sebanyak 3 kali selama range waktu bulan juli s.d desember 2025, pembagian triwulan dalam tahapan PDPB yaitu Triwulan I pada April, Mei, dan Juni, Triwulan II pada Juli sampai September, untuk Triwulan III pada Oktober sampai Desember," ujar Arya.