Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Muktaruddin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Azhar Simanjuntak menggucapkan sumpah jabatan saat pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta - bar
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta empat menteri dan satu wakil menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Dengan demikian, lima penyelenggara negara tersebut wajib melaporkan LHKPN masing-masing maksimal pada November 2025. Budi menjelaskan LHKPN menteri dan wakil menteri tersebut akan diverifikasi oleh KPK.
BACA JUGA: 7 Terdakwa Kasus Mbah Tupon Bantul Didakwa Rugikan Rp3,5 Miliar
“Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” katanya.
KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut. Penyelenggara yang baru dilantik oleh Presiden tersebut sebelumnya adalah wajib lapor dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang dilaporkan sampai Maret 2025, maka cukup melaporkan kembali pada tahun pelaporan 2025 atau yang dilaporkan sampai Maret 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik empat menteri dan satu wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9). Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Irfan Yusuf dan Dahnil Azhar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umroh, serta Mukhtarudin selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Mukhtarudin.
BACA JUGA: Profil Budi Gunawan, Menkopolhukam yang Direshuffle Prabowo
Mereka wajib lapor LHKPN sebab merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara