
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan nama pihak lain (nominee) dalam kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui sebagai milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa rumah tersebut diduga tidak tercatat atas nama langsung yang bersangkutan. Hal ini menyebabkan aset tersebut tidak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Diduga menggunakan nomine yang tidak memiliki hubungan keluarga,” ujar Aminudin, Jumat (11/7/2026).
Tak Tercantum dalam LHKPN
Berdasarkan penelusuran terhadap LHKPN tahun 2025, Febrie Adriansyah tercatat hanya memiliki aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Tidak ada catatan kepemilikan properti di kawasan Sentul.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaporan kekayaan pejabat negara, khususnya dalam kaitannya dengan kepemilikan aset melalui pihak lain.
Penggeledahan dan Temuan Uang serta Emas
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada 9 Juli 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang tunai serta emas batangan di dalam rumah.
Menanggapi hal tersebut, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul memang merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Rumah itu memang milik pribadi saya, dan proses kepemilikannya bisa ditelusuri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta.
Asal-usul Barang Masih Misteri
Terkait temuan uang dan emas, Febrie menyebut barang-barang tersebut memiliki pemilik, namun tidak mengungkapkan identitasnya secara rinci. Ia juga menegaskan bahwa seluruh hal yang berkaitan dengan temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua bisa dijelaskan dalam forum yang sesuai prosedur hukum, bukan di sini,” ujarnya.
Sorotan Transparansi Pejabat Publik
Kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya transparansi dalam pelaporan kekayaan pejabat negara. Dugaan penggunaan nominee dinilai berpotensi menyulitkan pengawasan serta membuka celah penyembunyian aset.
KPK sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah lanjutan dalam menindaklanjuti temuan ini. Namun, isu ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas dan akuntabilitas pejabat penegak hukum.
Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, seiring proses klarifikasi dan penyelidikan yang berlangsung di tingkat aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































