2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Pemprov Siapkan Sanksi

4 hours ago 1

2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Pemprov Siapkan Sanksi

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Total sebanyak 2.663 ASN masuk dalam daftar valid setelah melalui proses verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 2.694 data yang diterima. Namun setelah dilakukan pencocokan, sebanyak 31 data dinyatakan tidak valid.

“Dari data tersebut terdiri atas 419 PNS, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu. Setelah diverifikasi, yang valid 2.663 orang,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Puluhan Data Tidak Valid

Dedi merinci, data yang tidak valid mencakup 15 orang yang bukan ASN Pemprov Jawa Barat, lima orang yang telah diberhentikan sebelumnya, tiga orang yang telah meninggal dunia, serta sejumlah ASN yang sudah pensiun.

Untuk menangani kasus ini, Pemprov Jabar membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan sekaligus menentukan tingkat pelanggaran masing-masing ASN.

Dibagi Tiga Kategori Pelanggaran

Dalam proses penanganan, ASN yang terindikasi judi online dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran.

Kategori pertama adalah ASN yang baru mencoba atau terlibat ringan. Mereka akan mendapatkan pembinaan serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kategori kedua mencakup ASN dengan frekuensi transaksi lebih tinggi dan nilai deposit yang lebih besar. Kelompok ini akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Sementara kategori ketiga merupakan pelanggaran berat. ASN dalam kelompok ini diduga memiliki transaksi besar, mengulangi pelanggaran, atau bahkan berpotensi menyalahgunakan keuangan.

“Kategori tiga akan kami dalami lebih lanjut karena berpotensi terkait pelanggaran serius,” kata Dedi.

Sanksi Tegas Menanti

Pemeriksaan terhadap seluruh ASN dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Proses dilakukan secara tertutup oleh atasan langsung, disertai pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sanksi akan mulai dijatuhkan pada Agustus hingga September 2026. Jenis hukuman bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan gaji, penundaan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

Untuk ASN berstatus PPPK, sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja. Sementara bagi PNS, hukuman maksimal adalah pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.

Komitmen Bersih dari Judi Online

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat menjaga integritas aparatur negara sekaligus menekan praktik judi online yang semakin marak.

Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik, terutama yang melibatkan ASN sebagai pelayan masyarakat.

Dengan penindakan tegas ini, diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi seluruh ASN agar menjauhi aktivitas ilegal seperti judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |