KPK Buru WNA India Terkait Suap Batubara di Kutai

9 hours ago 1

KPK Buru WNA India Terkait Suap Batubara di Kutai Ilustrasi. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari warga negara India atas nama Sankalp Jaithalia untuk menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi mengenai metrik ton batu bara di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan. Penyidik juga mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan pencarian terhadap Sankalp Jaithalia menandakan keberadaannya diperlukan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, dia menjelaskan bila Sankalp Jaithalia memenuhi panggilan KPK, maka akan didalami mengenai pengelolaan tambang ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan.

“Dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBP-nya, apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum? Sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.

Dua orang lainnya adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |