Kota Jogja Siapkan Perda Rumah Susun untuk Lindungi MBR

8 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun. Raperda ini disusun untuk menyesuaikan aturan daerah dengan peraturan nasional terbaru, sekaligus memperkuat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah perkotaan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rumah Susun DPRD Kota Jogja, Oleg Yohan, menjelaskan dasar penyusunan regulasi ini adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan aturan di tingkat pusat.

“Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2016 perlu ada penyesuaian dengan Undang-undang Rumah Susun seiring terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya. Berangkat dari kondisi ini, kami mendukung Rancangan Peraturan Daerah Rumah Susun yang diusulkan Wali Kota Jogja,” ujarnya, pada Kamis (9/10/2025).

Salah satu fokus utama dalam penyusunan Raperda ini adalah mendukung pembangunan rumah susun yang menyediakan perumahan layak, terutama bagi MBR. Oleg menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Salah satu tujuan penyusunan Perda ini untuk mendukung terwujudnya pembangunan rumah susun yang menyediakan perumahan layak bagi masyarakat. Kami merekomendasikan agar Pemkot Jogja melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan Perda ini,” katanya.

Raperda juga menyesuaikan nomenklatur perizinan pembangunan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam peraturan baru. DPRD mendorong pemerintah kota untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat maupun pelaku pembangunan.

“Kami menghimbau Pemkot Jogja agar melakukan sosialisasi secara maksimal terkait perubahan ini, terutama kepada pihak-pihak yang bergerak di bidang pembangunan,” kata politisi Partai Nasdem ini.

Selain itu, terdapat ketentuan penting yang mewajibkan pelaku pembangunan untuk menyediakan paling sedikit 20% dari total luas lantai rumah susun komersial untuk MBR. Pemerintah kota juga didorong untuk memberikan insentif berupa keringanan biaya sewa, insentif perpajakan, serta kemudahan dalam pengurusan sertifikat kepemilikan.

Optimalisasi penggunaan lahan perkotaan juga menjadi bagian dari arah kebijakan Raperda tersebut. DPRD meminta Pemkot meningkatkan pengawasan terhadap pelaksana pembangunan rumah susun agar tujuan penataan ruang dan penyediaan hunian dapat berjalan efektif.

Oleg menambahkan, proses penyusunan Perda ini mencakup berbagai aspek teknis dan sosial, mulai dari standar konstruksi, penggunaan lahan, hingga pemeliharaan lingkungan. Regulasi juga dirancang untuk melindungi hak penghuni serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menjelaskan pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi masyarakat yang menempati rumah susun, mulai dari keringanan biaya sewa, kemudahan pengurusan sertifikat kepemilikan, hingga insentif perpajakan bagi pengembang yang berkomitmen.

Pemerintah menilai pembangunan rumah susun merupakan solusi strategis untuk mengatasi keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Karena itu, Raperda juga mengatur standar konstruksi, pengelolaan lingkungan, serta pemanfaatan lahan untuk memastikan hunian yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |