8000hoki.com Akun situs Slot Gacor Philippines Terkini Mudah Lancar Scatter Full Non Stop
hoki kilat online List ID website Slots Gacor Singapore Terkini Gampang Win Setiap Hari
1000 hoki List Situs website Slot Gacor Terpercaya Pasti Jackpot Banyak
5000hoki Data Login situs Slot Gacor Terkini Gampang Lancar Win Full Online
7000hoki List Situs server Slot Maxwin Indonesia Terbaru Mudah Lancar Win Full Banyak
9000hoki Data ID situs Slots Maxwin Cambodia Terkini Sering Lancar Scatter Online
List Akun games Slot Gacor basis Indonesia Terpercaya Mudah Win Full Terus
Idagent138 Id Slot Gacor Terpercaya
Luckygaming138 login Slot Online
Adugaming Daftar Slot Anti Rungkat Online
kiss69 Akun Slot Maxwin Terbaik
Agent188 Daftar Akun Slot Game Terbaik
Moto128 Id Slot Anti Rungkad
Betplay138 Akun Slot
Letsbet77 Daftar Slot
Portbet88 login Id Slot Online
Jfgaming168 Daftar Id Slot Gacor Terbaik
MasterGaming138 login Slot Game Terpercaya
Adagaming168 Daftar Akun Slot Game
Kingbet189 login Slot Anti Rungkad
Summer138 Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik
Evorabid77 login Slot Gacor Terbaik
Kupang, CNN Indonesia --
Satu dari tiga korban cabul eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan positif terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Hal itu diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (28/3).
"Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," kata Uli dalam keterangannya tanpa merinci usia korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, dari temuan tersebut Komnas HAM mendesak Polri agar AKBP Fajar menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual.
Kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, terdapat tiga orang korban anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.
AKBP Fajar berhubungan dengan korban berusia 16 tahun melalui perantara aplikasi michat. Korban anak berusia 16 tahun itu juga menjadi perantara, membawa korban berusia 13 tahun kepada AKBP Fajar.
"Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 (enam belas) tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun," jelasnya.
Dalam laporan tertulis Komnas HAM juga diungkapkan sosok seorang perempuan berinisial V yang berperan membawa perempuan berinisial F berusia 20 tahun kepada AKBP Fajar.
SHDR alias Stefani alias Fani alias F, kini turut menjadi tersangka kasus kekerasan seksual bersama AKBP Fajar.
Melalui Fani, AKBP Fajar memesan anak di bawah umur berusia 6 tahun yang kemudian dibawa pada 11 Juni 2024 lalu ke Hotel Kristal.
Saat itu, kata Uli, AKBP Fajar mengaku senang bermain dengan anak-anak sehingga Fani tidak mengetahui jika AKBP Fajar akan mencabuli korban anak berusia 6 tahun itu dan merekam video aksi bejatnya lalu mengunggahnya ke salah satu situs porno.
Komnas HAM juga mengungkapkan adanya tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar. Dan ada satu kali pemesanan kamar di salah satu hotel di Kota Kupang atas nama seorang laki-laki berinisial FD yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2025.
Dari temuan itu juga Komnas HAM mendesak Polda NTT agar mengungkap para perantara yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual AKBP Fajar seperti perempuan berisinial V dan laki-laki berinisial FD.
"Menemukan dan mengungkap peran saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar. Menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama yang dipakai oleh saudara Fajar ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025," ujar Uli dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat HAM terhadap anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi anak.
Uli menjelaskan bahwa kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan AKBP Fajar dengan menggunakan relasi kekuasaan yang dimilikinya sebagai seorang aparat penegak hukum.
(eli/isn)