Harianjogja.com, SLEMAN—Keluarga almarhum Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom Yogyakarta yang meninggal saat aksi di dekat Mapolda DIY enggan melanjutkan proses hukum. Hal itu sesuai surat pernyataan saat pengambilan jenazah.
Ayahanda Rheza, Yoyon Surono mengatakan sejak awal pihak keluarga tetap pada pendirian tidak melanjutkan peristiwa ini ke proses hukum. Yoyon tidak tega anaknya harus diautopsi. "Kami sudah tidak tega melihat anak kita nanti misalnya ada terus diatutopsi, dibongkar-bongkar, kita enggak tega," kata Yoyon dikutip Jumat (5/9/2025).
BACA JUGA: Mahasiswa Amikom Jogja Gelar Doa Bersama untuk Rheza
Disampaikan Yoyon jika keluarga telah ikhlas atas kepergian Rheza. "Kami dari pihak keluarga memang benar-benar sudah ikhlas, sudah merelakan anak tersebut dan itu semua karena ya di luar dari kendali kita semua, intinya seperti itu. Jadi kita kembalikan ke yang atas," ujarnya.
Yoyon juga mengatakan tidak ada pihak yang memaksa keluarga untuk menandatangani surat pernyataan tersebut. Menurutnya, surat pernyataan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengambilan jenazah di rumah sakit.
"Itu karena itu memang harus secara prosedur hukum kan memang seperti itu," kata Yoyon.
Keluarga sejak awal menganggap peristiwa ini sebagai musibah. Sejak awal pula keluarga kata Yoyon enggan dilakukan autopsi kepada jenazah Rheza.
"Yang musibah itu memang dari kita. Kita itu sudah menerima memang ini sebagai musibah. Bukan saran dari sana. Di awal kita itu sudah berkomitmen bahwa ini tidak akan ada autopsi," jelasnya.
"Tidak ada [yang memaksa]," lanjutnya.
BACA JUGA: Enam Pasien Imbas Demo Masih Dirawat di RSUP Dr Sardjito
Kala itu Yoyon hanya ingin jenazah anaknya bisa segera dibawa pulang. Yoyon tidak menjelaskan secara detail isi surat pernyataan tersebut, tetapi pada intinya keluarga menolak dilakukan autopsi.
"Ya intinya kita tidak menginginkan autopsi seperti itu saja. Jadi pertanggung jawaban dari perkataan kita itu dituangkan dalam secercak kertas yang di situ," ujarnya.
Mengenai banyaknya dukungan agar kasus ini dilaporkan ke proses hukum, Yoyon mengatakan jika peristiwa ini dia kembalikan kepada yang di atas. "Kita itu intinya gini, semua dikembalikan kepada Yang Kuasa. Masalah keadilan nanti sudah ada yang nanggung," ungkapnya.
"Saya kadang belum percaya anak saya sudah enggak ada. Intinya, kita enggak proses hukum, biar Rheza juga tenang, keluarga juga tenang," tandasnya.
Penyidikan Internal
Pada hari yang sama, Polda DIY menyampaikan penyelidikan internal atas kasus meninggalnya Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom Yogyakarta saat aksi di dekat Mapolda DIY telah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan jika Polda DIY berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan prosedural. Sejak Senin (1/9/2025), Propam Polda DIY telah meminta keterangan delapan orang saksi. Propram juga mengumpulkan informasi untuk mengungkap duduk perkara peristiwa tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (2/9/2025) Bidpropam Polda DIY kembali meminta keterangan dua orang saksi lainnya. Sehingga total hingga kini sudah ada 10 saksi dimintai keterangan terkait kasus meninggalnya mahasiswa Amikom tersebut.
"Total 10 saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu lalu," terang Ihsan pada Selasa (2/9/2025).
Ihsan menyebutkan bahwa proses penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut. Kepolisian kata Ihsan akan memberikan update perihal perkembangan kasus sebagai bentuk transparansi Polda DIY dalam proses penanganan kasus ini.
Kemungkinan Propam Polda DIY masih akan sejumlah saksi lain untuk pendalaman kasus. "Propam Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lain yang diperlukan," tegasnya.