Kejati DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja

3 hours ago 3

Kejati DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Hesnypita, bersama Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada, serta Kepala Kantor Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, Rabu (13/5/2026) ist

LHarianjogja.com, JOGJA—Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja di Jogja terus digencarkan. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi DIY dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Hesnypita, bersama Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada, serta Kepala Kantor Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto.

Fokus Penegakan Kepatuhan dan Perlindungan Pekerja

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan akan berperan aktif dalam memastikan kepatuhan badan usaha—mulai dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD hingga pemerintah daerah—dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran sesuai ketentuan.

Tak hanya penindakan, pendekatan preventif juga diperkuat melalui sosialisasi dan edukasi kepada para pemberi kerja.

Iuran Rp13,7 Miliar Berhasil Diselamatkan

Hasil dari kolaborasi ini mulai terlihat nyata. Sepanjang 2024 hingga Mei 2026, pemulihan iuran pekerja yang berhasil dilakukan mencapai Rp13,7 miliar.

Bahkan khusus sepanjang 2026, nilai iuran yang berhasil diselamatkan telah menyentuh Rp4,06 miliar.

Angka ini menunjukkan pentingnya peran sinergi lintas lembaga dalam menjaga hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Gugatan Sederhana hingga Sidak Perusahaan

Dalam implementasinya, BPJS Ketenagakerjaan akan memanfaatkan dukungan Jaksa Pengacara Negara untuk menindak perusahaan yang belum patuh.

Langkah yang ditempuh antara lain melalui mekanisme gugatan sederhana dengan nilai maksimal Rp500 juta, pemanggilan perusahaan, hingga kunjungan langsung ke lapangan.

Fokus utama juga diarahkan pada sektor jasa konstruksi yang dinilai masih memiliki tingkat kepatuhan rendah.

Pesan Menyentuh untuk Perlindungan Pekerja

Kerja sama ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut rasa aman para pekerja dan keluarganya.

“Kita ingin setiap pekerja berangkat dengan semangat dan pulang dengan rasa tenang, karena mereka tahu bahwa masa depan mereka dan keluarga sudah dalam dekapan perlindungan yang pasti,” menjadi pesan mendalam dalam pertemuan tersebut.

Perkuat Jaminan Sosial di Jogja

Dengan terbentuknya forum kepatuhan di tingkat daerah, diharapkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan semakin solid.

Sinergi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan seluruh pekerja di Jogja—termasuk sektor informal dan konstruksi—mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.

Pada akhirnya, jaminan sosial tidak hanya berbicara soal angka dan iuran, tetapi juga menyangkut martabat, kesejahteraan, dan masa depan para pekerja di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |