- PERISTIWA
- NASIONAL
Barang bukti disita seperti mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson.
Selasa, 15 Apr 2025 17:05:09

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Beberapa barang bukti seperti mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson, dan tujuh sepeda ini disita dari kediaman Ariyanto Bakri, advokat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti-barang bukti ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset negara. Menurut Harli, penyitaan dilakukan penyidik Kejagung bentuk antisipasi terhadap tersangka.
"Jadi begini bahwa tentu dalam proses penyidikan ada upaya-upaya yang disebut dengan penggeledahan, penyitaan. Bahkan ada namanya penangkapan, penahanan, dan seterusnya. Nah itu menurut hukum acara kita sangat dibenarkan," kata Harli kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4).
Berkaca dari perkara rasuah sebelumnya, Harli menambahkan, sehingga negara tidak boleh kalah dalam kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar tersebut.
"Nah yang kedua bahwa tentu penyidik melakukan tindakan antisipatif. Nah ini kan Rp60 miliar. Nah tentu negara kan tidak boleh lagi kalah, mengalami kerugian terus menerus terhadap perbuatan-perbuatan para pelaku," ujar Harli.
Oleh karena itu, Harli menegaskan, penyidik Kejagung harus mengantisipasi terhadap upaya-upaya dalam rangka untuk memulihkan aset negara. Selain itu, Kejagung juga akan melihat apakah memang sejumlah barang bukti tersebut merupakan alat atau hasil dari kejahatan perkara tersebut atau tidak.
"Nah yang ketiga, nanti akan dilihat apakah ini merupakan bagian dari alat kejahatan atau hasil kejahatan. Nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik," pungkas Harli.
Konstruksi Perkara
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa (Jakpus). Para tersangka adalah WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakpus, dua orang advokat MS dan AR, sebagai advokat serta Ketua PN Jakarta Selatan dengan inisial MAN. Kemudian tiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Saat sidang putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto di PN Jakarta Pusat merupakan ketua majelis hakim.
Selanjutnya Agam Syarif Baharuddin. Agam merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia merupakan hakim anggota yang memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO saat sidang digelar di PN Jakarta Pusat.
Terakhir Ali Muhtarom. Ali merupakan Hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga majelis hakim yang memberikan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Geledah Lima Lokasi
Tak hanya penetapan tersangka, Kejagung juga menyita sederet barang bukti suap senilai Rp60 miliar terkait dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Barang bukti ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta. Penggeledahan dilakukan Kejagung sejak Jumat malam 11 April 2025 hingga Sabtu 12 April 2025.
Setidaknya lima lokasi di Jakarta telah digeledah pada Jumat malam. Keesokan harinya, Sabtu 12 April, penyidik kembali menyisir sejumlah titik lainnya, termasuk beberapa wilayah di luar Jakarta.
"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (13/4).
Barang Bukti Disita
Abdul Qohar merincikan, barang bukti yang ditemukan di empat orang tersangka WG di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp11.100.000.
Abdul Qohar melanjutkan, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman AR dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika.
Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100.000 235 lembar dan Rp50.000 sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp100.000.
Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Lexus.
Qohar menjelaskan dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN, sehingga majelis hakim yang menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging)
"Di mana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," ucap dia.
Atas hal ini, penyidik kejaksaan agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Adapun mereka WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakpus, dua orang advokat MS dan AR sebagai advokat serta Ketua PN Jakarta Selatan dengan inisial MAN selaku ketua Pengadilan Negeri Jaksel.
"Karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini potretnya!


Giliran 2 Unit Ferrari Milik Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Disita Kejagung
Kejagung memastikan aset-aset yang berkaitan dengan kasus korupsi timah ini akan disita dengan lebih dulu dilakukan analisis.

Barang bukti yang dilimpahkan adalah 11 tanah dan bangunan, 88 tas mewah, 141 perhiasan, logam mulia, serta uang tunai miliran dan delapan unit mobil mewah.


VIDEO: Penampakan Deretan Mobil Mewah & Gepokan Duit Miliaran Harvey Moeis di Kejari Jaksel
Kejaksaan Agung menyita sejumlah bangunan dan tanah, mobil mewah, sejumlah uang dan barang-barang mewah milik Harvey Moeis.