Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Usai Korporasi Terdakwa Korupsi CPO Divonis Lepas

1 day ago 5

  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Kasasi itu diajukan Kejagung pada 27 Maret 2025 dengan memori kasasi perkara tersebut diserahkan pada Rabu 9 April 2025.

Selasa, 15 Apr 2025 13:26:13

Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Usai Korporasi Terdakwa Korupsi CPO Divonis Lepas Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Usai Korporasi Terdakwa Korupsi CPO Divonis Lepas (©merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait putusan lepas (onstlag) terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kasasi itu diajukan Kejagung pada 27 Maret 2025 dengan memori kasasi perkara tersebut diserahkan pada Rabu 9 April 2025.

"Sudah per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (15/4).

Vonis Hakim

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Vonis lepas itu diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Majelis hakim itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom. Majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Hakim Pemberi Vonis Lepas jadi Tersangka Suap

Namun majelis hakim yang mengadili perkara itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas tersebut. Dalam perkara suap tersebut, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dengan di antaranya majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dari hasil pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4), penyidik mendapatkan fakta bahwa ada kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.

Setelah kesepakatan itu, WG kemudian menyampaikan kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.

Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.

Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN. “Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4).

Selanjutnya, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM.

“Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis,” kata dia.

Setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar.

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujar dia.

Uang tersebut kemudian oleh DJU dibagi-bagikan kepada ASB dan AM. Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang mata uang dolar AS yang apabila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU selaku ketua majelis.

Oleh DJU, uang dolar AS tersebut dibagi kepada majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk ASB sebesar Rp4,5 miliar, untuk DJU sebesar Rp6 miliar, dan untuk AM sebesar Rp5 miliar.

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang. Empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Untuk selanjutnya, ketiga hakim tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah
Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Ketiga hakim ditengarai menerima suap untuk memberi vonis bebas tersangka kasus korupsi proyek minyak mentah.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.

Ditawari Rp20 M buat Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Minta Tambah jadi Rp60 M

Ditawari Rp20 M buat Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Minta Tambah jadi Rp60 M

Hal itu terungkap setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jaksel yang dulunya menjadi ketua majelis hakim kasus

 Sosok 3 Tersangka Hakim Penerima Suap Rp 20 Miliar di Pengadilan Negeri Jakpus

VIDEO: Sosok 3 Tersangka Hakim Penerima Suap Rp 20 Miliar di Pengadilan Negeri Jakpus

Kejaksaan Agung kembali menangkap 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis Lepas Koruptor Kasus Minyak Goreng, 3 Hakim PN Jakpus Terima Suap Rp22 M di Pasar Baru
Bertabur Dolar AS & Singapura hingga Mobil Balap, Ini Deretan Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Bertabur Dolar AS & Singapura hingga Mobil Balap, Ini Deretan Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Barang bukti ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta.

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru

Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Respons Tom Lembong soal Hakim Sidang Kasus Impor Gula jadi Tersangka Suap

Respons Tom Lembong soal Hakim Sidang Kasus Impor Gula jadi Tersangka Suap

Terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini bergulir di meja hijau, Tom Lembong menyerahkan kepada majelis hakim yang menanganinya.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |