Ilustrasi beras di pasar tradisional. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta agar praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar sehingga merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun, harus ditindak tegas.
BACA JUGA: BPS Sebut Harga Beras Terus Naik
"YLKI meminta Pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir Rp100 triliun per tahun," kata Niti dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Dikatakan ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Menurutnya perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran sehingga harus dapat dijelaskan pada konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran.
Atas temuan itu, dia juga mendorong Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 atau melengkapinya aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa.
"Termasuk di antaranya bahan pangan," tegasnya.
Diungkapkan Niti, konsumen berhak memperoleh komoditas esensial dengan harga wajar, kualitas terjamin, dan distribusi lancar, sehingga kebutuhan pokok tetap tersedia dan tidak menimbulkan keresahan akibat kelangkaan atau harga tinggi.
Pengawasan ketat terhadap peredaran beras di pasaran sangat penting untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas, serta penegakan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar standar mutu yang berlaku.
YLKI juga mendorong adanya posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar, selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran.
"Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan diserahkan kepada pemangku kepentingan," kata Niti.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6) mengungkapkan adanya potensi kerugian masyarakat konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun akibat dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan investigasi terhadap mutu dan harga beras yang beredar di pasaran bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan hingga Bapanas.
Investigas gabungan itu menemukan praktek-praktek kecurangan yang dilakukan pelaku usaha beras di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Dengan demikian beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 maupun Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara