Kabar Bahagia: Tunjangan Kinerja Dosen PNS Segera Cair, Ada yang Dapat Rp33 Juta

1 day ago 4

  1. UANG
  2. EKONOMI

Tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi.

Selasa, 15 Apr 2025 13:18:00

 Tunjangan Kinerja Dosen PNS Segera Cair, Ada yang Dapat Rp33 Juta Kabar Bahagia: Tunjangan Kinerja Dosen PNS Segera Cair, Ada yang Dapat Rp33 Juta (©merdeka.com)

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan dosen ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berada di bawah naungannya memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dikutip dari Antara, Selasa (15/4).

Mendiktisaintek Brian menegaskan, kebijakan ini hadir sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pendidikan tinggi Indonesia.

"Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya," ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.

"Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi," kata Rini.

Tingkatkan Kualitas dan Mendukungn Reformasi Birokrasi

Rini mengatakan tunjangan kinerja ini juga membawa tanggung jawab yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.

Dia juga menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah secara berkala, termasuk diantaranya terkait tunjangan kinerja bagi para dosen ASN.

"Oleh karena itu kami berharap kebijakan tunjangan kinerja ini tentunya menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat," ucap Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Diketahui, jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp27.577.500, kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000, kelas jabatan 14 sebesar Rp17.064.000, kelas jabatan 13 sebesar Rp10.936.000, kelas jabatan 12 sebesar Rp9.896.000, kelas jabatan 11 sebesar Rp8.757.600, kelas jabatan 10 sebesar Rp5.979.200, dan kelas jabatan 9 sebesar Rp5.079.000.

Selanjutnya tukin kelas jabatan 8 sebesar Rp4.595.150, kelas jabatan 7 sebesar Rp3.915.950, kelas jabatan 6 sebesar Rp3.510.400, kelas jabatan 5 sebesar Rp3.134.250, kelas jabatan 4 sebesar Rp2.985.000, kelas jabatan 3 sebesar Rp2.898.000, kelas jabatan 2 sebesar Rp2.708.250, serta kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 yang efektif sejak 1 Januari 2025.

Artikel ini ditulis oleh

Idris Rusadi Putra

I

Reporter

  • Idris Rusadi Putra
Pemerintah Ummkan Tukin Dosen ASN 2025 Cair pada Juli 2025

Pemerintah Ummkan Tukin Dosen ASN 2025 Cair pada Juli 2025

Mendiktisaintek menargetkan tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dibagikan pada Juli-Agustus mendatang.

Pemerintah Upayakan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

Pemerintah Upayakan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

Pratikno juga melakukan komunikasi dengan Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro terkait pemberian tunjangan kinerja dosen ASN.

Perpres Sudah Diteken, DPR Sentil Dana Tukin Dosen Belum Cair Sampai Sekarang

Perpres Sudah Diteken, DPR Sentil Dana Tukin Dosen Belum Cair Sampai Sekarang

Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tujangan kinerja (Tukin) dosen.

Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

KPK 2 tahun yang lalu

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |