Harianjogja.com, JAKARTA—Belum lama ini aktris Raline Shah diangkat menjadi staf khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia lantas diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)
Tak cuma Raline, Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen juga diminta hal yang sama. “KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi, dan diselesaikan prosesnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).
Raline Shah saat ini merupakan penyelenggara negara dengan jabatan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, sedangkan Ifan Seventeen adalah Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
Budi menjelaskan bahwa untuk Raline Shah, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif.
“Sementara saudara Riefan Fajarsyah yang menjabat sebagai Dirut PT PFN, pelaporannya masih draf,” katanya.
Dia juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara bahwa pemenuhan pelaporan LHKPN bukan sebatas memenuhi kewajiban, melainkan wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, yakni pada aspek pencegahan.
“Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya, dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara