Jabarkan Keunggulan RUU KUHAP, Komisi III DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat

2 days ago 7

  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

"Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI.

Kamis, 17 Apr 2025 10:46:00

Jabarkan Keunggulan RUU KUHAP, Komisi III DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (©Liputan6.com)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa benar-benar jadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan.

"Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI," ujar politisi Partai Gerindra ini dalam keterangannya, Kamis (17/4).

Dia menyatakan ada urgensi untuk mengganti KUHAP yang berlaku saat ini, bukan hanya karena kita harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi memang karena banyak hal yang perlu diperbaiki dalam KUHAP. Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan," paparnya.

Habiburokhman menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.

"Pertama, dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50-Pasal 68). Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas. Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan," katanya.

Dikatakan, selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.

"RUU KUHAP hadir melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka. Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak," katanya.

Atur Nomenklatur Advokat

Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif. RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.

Politikus senior ini menambahkan dalam RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum. "Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 - Pasal 74). Pengaturan mengenai advokat dalam KUHAP memang cenderung terbatas hanya pada kewenangan pendampingan tersangka, mengakses berkas, dan menghadiri sidang, sehingga menjadikan advokat cenderung pasif dalam melaksanakan tugas profesinya yang seharusnya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sementara itu, RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140 - Pasal 146)," jelasnya.

Selain diatur secara khusus dalam ketentuan tersebut, tambah Ketua Komisi III DPR RI ini, penguatan advokat juga bisa dilihat dalam Pasal 33 yang mengatur perluasan peran advokat dari pasif menjadi lebih aktif sebagai penasihat hukum, selain melihat dan mendengar juga dapat menjelaskan dan menyatakan keberatan. Kewenangan ini mengubah Halaman 2 dari 6 paradigma advokat yang dulunya bersifat pasif dalam mendampingi klien di setiap tingkat pemeriksaan menjadi lebih aktif dan berperan langsung untuk membela klien saat diperiksa. Hal ini sekaligus memberi peluang advokat untuk intervensi langsung terhadap pemeriksaan klien. Meskipun di beberapa kasus ini lumrah terjadi, namun dengan adanya ketentuan ini, makin banyak advokat yang dengan perannya tersebut dapat berperan aktif dalam pemeriksaan," lanjutnya.

Habiburokhman selama ini dalam KUHAP belum mengatur secara jelas tentang parameter seorang dapat ditetapkan menjadi tersangka. Pasal 1 angka 14 hanya mengatur secara umum tentang seorang tersangka yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku. Belum diaturnya tentang bukti permulaan yang dimaksud membuat akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menafsirkan bukti permulaan sebagai minimal 2 alat bukti.

"Ketiadaan syarat dan parameter yang jelas tentang penetapan tersangka ini menjadikan implementasinya dinilai multi interpretasi. Maka RUU KUHAP mengakomodir parameter yang jelas tentang penetapan seorang menjadi tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 86. Beberapa pengaturan baru mengenai syarat penetapan tersangka harus memenuhi

minimal 2 alat bukti, larangan mengumumkan penetapan tersangka ke publik atau mengenakan atribut bersalah (kecuali kasus keamanan negara), dan pengaturan tentang kewajiban memberitahukan penetapan ke tersangka dalam waktu 1 hari. Selain itu, Pasal 22 ayat (2) mengatur ketentuan baru tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi saksi mahkota untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Dengan kata lain, RUU KUHAP ini menekankan pada asas praduga tak bersalah dan melindungi reputasi seorang ketika dirinya ditetapkan menjadi tersangka," tutur Habiburokhman.

Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra ini menyatakan dalam KUHAP lama Pasal 21 menjelaskan tentang 2 syarat seorang dapat ditahan; yaitu, syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri; dan syarat objektif bahwa tindak pidana yang diancamkan minimal 5 tahun atau lebih.

"Syarat subjektif tentang kekhawatiran akan melarikan diri seringkali berpotensi disalahgunakan, hal ini karena belum adanya parameter yang jelas tentang penerapan syarat tersebut kecuali atas dasar penilaian sendiri dari penegak hukum yang pada akhirnya mengancam hak seorang yang diduga melakukan tindak pidana. RUU KUHAP yang baru mengatur parameter yang jelas mengenai syarat penahanan secara detail yang dapat meminimalisir adanya kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut diakomodir dalam Pasal 93 ayat (5), yaitu didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah jika tersangka seperti mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tak sesuai fakta, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri serta berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," katanya.

Selain itu, RUU KUHAP yang baru juga akan memberi perlindungan pada kelompok rentan. "Saat ini, keberadaan kelompok rentan dalam KUHAP memang belum diakomodir, sedangkan RUU KUHAP mengakomodir kelompok rentan guna dilindungi hak-haknya dalam peradilan pidana. Selain itu RUU KUHAP yang baru juga akan mengakomodir prosedur penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif," tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh

Henni Rachma Sari
Surati Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Perhatikan Poin Krusial Pembaruan KUHAP

Surati Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Perhatikan Poin Krusial Pembaruan KUHAP

Selain kepada Komisi III DPR RI, surat terbuka ini juga dikirimkan kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.

kuhap 2 bulan yang lalu

Pimpinan DPR Ungkap Urgensi Revisi KUHAP, Ini Sederet Pertimbangannya

Pimpinan DPR Ungkap Urgensi Revisi KUHAP, Ini Sederet Pertimbangannya

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP sangat urgen untuk dilakukan

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |