Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya penertiban haji nonprosedural terus diperketat. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tercatat telah mencegah 42 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi tanpa prosedur resmi selama musim haji 2026.
Pencegahan ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sejak awal penyelenggaraan haji hingga Jumat (1/5/2026), sebagai bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian guna melindungi jamaah dari risiko hukum di negara tujuan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keselamatan WNI.
"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," katanya.
Ia menambahkan, seluruh jajaran imigrasi telah diinstruksikan meningkatkan kewaspadaan selama musim haji, sejalan dengan arahan Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat," ujarnya.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi demi menjamin keamanan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan pencegahan terbaru melibatkan 23 calon jamaah haji nonprosedural dalam satu rombongan tujuan Jeddah. Mereka berangkat menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
"Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih.
Petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan tujuan perjalanan. Setelah pemeriksaan lanjutan, rombongan tersebut diketahui hendak berhaji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan.
Bahkan, para calon jamaah sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Satu orang bertindak sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan peserta.
Atas temuan tersebut, Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri, hingga diputuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan.
"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," ujar Galih.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui optimalisasi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), analisis risiko lewat passenger analysis unit (PAU), serta sinergi lintas instansi selama musim haji 2026.
Layanan imigrasi juga disiagakan di 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga Bandara Yogyakarta International Airport, untuk memastikan kelancaran keberangkatan dan kepulangan jamaah.
Fasilitas pendukung seperti autogate turut dioptimalkan di bandara dengan trafik tinggi, termasuk Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Juanda guna mempercepat proses pemeriksaan sekitar 221 ribu jamaah calon haji Indonesia.
Adapun jadwal keberangkatan haji gelombang pertama berlangsung pada 22 April hingga 6 Mei 2026 menuju Madinah, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan berangkat langsung ke Jeddah pada 7 hingga 21 Mei 2026, seiring peningkatan pengawasan haji nonprosedural di seluruh pintu keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































