Jakarta (ANTARA) - Setiap 22 Desember, masyarakat Indonesia memperingati Hari Ibu sebagai wujud apresiasi atas peran serta kontribusi perempuan di berbagai bidang kehidupan, baik di lingkungan keluarga, sosial, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peringatan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga dimaknai sebagai momentum untuk menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya penghormatan terhadap perjuangan perempuan, sekaligus penguatan nilai kesetaraan gender yang telah diperjuangkan sejak masa kebangkitan perempuan Indonesia.
Dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia menerbitkan pedoman pelaksanaan upacara Hari Ibu.
Pedoman tersebut menjadi acuan resmi dalam penyelenggaraan peringatan Hari Ibu pada 22 Desember 2025, termasuk susunan upacara yang perlu dilaksanakan.
Susunan upacara bendera Peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025
1. Penghormatan kepada inspektur upacara yang dipimpin oleh komandan upacara.
2. Penyampaian laporan dari komandan upacara kepada inspektur upacara sebagai tanda bahwa upacara siap dilaksanakan.
3. Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih yang diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dinyanyikan bersama oleh seluruh peserta upacara.
4. Mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh inspektur upacara.
5. Pembacaan teks Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.
6. Pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pembacaan sejarah singkat Peringatan Hari Ibu.
8. Menyanyikan Himne Hari Ibu.
9. Penyampaian amanat oleh inspektur upacara yang disesuaikan dengan tema dan subtema Hari Ibu, serta ruang lingkup organisasi atau lembaga terkait.
10. Menyanyikan Mars Hari Ibu.
11. Pembacaan doa.
12. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa rangkaian upacara telah selesai dilaksanakan.
13. Penghormatan terakhir kepada inspektur upacara yang dipimpin oleh komandan upacara.
14. Upacara dinyatakan selesai.
Dengan berpedoman pada susunan upacara tersebut, diharapkan pelaksanaan Peringatan Hari Ibu tahun 2025 dapat berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna, sekaligus menjadi sarana untuk meneguhkan komitmen bersama dalam menghargai peran dan kontribusi perempuan bagi keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negara.
Untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap, panduan resmi Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 dapat diunduh atau diakses melalui tautan berikut: Pedoman penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-97 tahun 2025
Tujuan penyelenggaraan dan landasan hukumnya
Peringatan Hari Ibu 2025 kembali menjadi momentum nasional yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga sarat dengan nilai edukatif dan historis. Melalui peringatan ini, pemerintah menegaskan pentingnya pengakuan terhadap peran, kontribusi, dan perjuangan perempuan Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk memperkuat makna tersebut, pelaksanaan Hari Ibu didasarkan pada tujuan yang jelas serta landasan hukum yang resmi, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia.
Berikut ini adalah tujuan dari peringatan Hari Ibu 2025 dan dasar hukumnya, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari situs resmi KemenPPPA.
Tujuan peringatan Hari Ibu 2025
Dalam penjelasan yang tercantum pada pedoman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tujuan penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dibagi ke dalam dua kategori, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Berikut uraian lengkapnya:
Tujuan umum
Tujuan umum pelaksanaan Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 adalah sebagai sarana untuk mengingat sekaligus menghargai pergerakan perempuan Indonesia yang telah memiliki peran strategis serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan peran, posisi, dan partisipasi perempuan dalam pembangunan bangsa.
Tujuan khusus
• Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai makna Hari Ibu sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan pergerakan perempuan Indonesia, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah perjuangan bangsa dalam merebut kemerdekaan.
• Mendorong terbentuknya komitmen lintas sektor untuk meningkatkan perhatian dan pengakuan terhadap keberadaan serta peran penting perempuan di berbagai bidang pembangunan.
• Memperkuat kerja sama dan sinergi antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-97, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dasar hukum Hari Ibu
Berikut sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29 serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277.
2. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 382.
4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 132.
5. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025.
Dengan memahami tujuan penyelenggaraan serta landasan hukum yang mendasari-nya, Peringatan Hari Ibu diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai agenda seremonial semata, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya peran dan kontribusi perempuan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kesetaraan, pemberdayaan, dan perlindungan perempuan di berbagai bidang kehidupan.
Baca juga: 13 Ide hadiah Hari Ibu 2025 yang bermakna dan penuh perhatian
Baca juga: Hari Ibu 2025, tema utama dan subtema dari KemenPPPA
Baca juga: Logo dan makna acara peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































