Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG—Seorang guru ngaji berstatus pembina di sebuah pondok pesantren di Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga cabul terhadap santri.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan, laporan diterima setelah salah satu orang tua santri mengadu bahwa anaknya mengalami perubahan perilaku usai pulang dari pondok.
Melalui pendekatan keluarga, korban kemudian mengungkapkan dugaan tindak pencabulan yang dialaminya.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren yang sangat kooperatif,” kata Kapolres, Jumat (18/4/2025).
Petugas kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku, yang diketahui sedang dalam perjalanan kembali ke pondok seusai pulang kampung.
BACA JUGA: Tabung Salju di Tempat Cuci Mobil Meledak, Satu Orang Meninggal Dunia
Pada Kamis (17/4/2025) pagi, AIA diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AIA mengakui perbuatannya. Polisi kini masih mendalami keterangan para korban serta melakukan asesmen psikologis terhadap terduga pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional dan menyeluruh, demi melindungi hak-hak korban dan mencegah kasus serupa,” tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara