Tersangka Kasus Penguasaan Aset Milik KAI Diringkus Tim Kejaksaan

2 months ago 26

8000hoki List Daftar server Slots Maxwin Terpercaya Gampang Win Setiap Hari

hoki kilat Daftar web Slots Maxwin Indonesia Online Mudah Lancar Scatter Non Stop

1000hoki Situs server Slots Maxwin Cambodia Terbaik Pasti Jackpot Full Setiap Hari

5000hoki Data Demo server Slots Maxwin Vietnam Terpercaya Sering Win Banyak

7000hoki Demo server Slots Maxwin Terpercaya Pasti Menang Full Banyak

9000hoki Platform server Slot Maxwin Singapore Terkini Gampang Lancar Win Terus

Akun game Slots Gacor basis Philippines Terbaru Mudah Lancar Scatter Online

Idagent138 Daftar Slot

Luckygaming138 Akun Slot Game Online

Adugaming Slot Anti Rungkat Terbaik

kiss69 login Slot Game Online

Agent188 login Id Slot Maxwin Terpercaya

Moto128 Id Slot Gacor

Betplay138 Daftar Slot Maxwin

Letsbet77 Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik

Portbet88 Slot Maxwin Terbaik

Jfgaming168 Akun Slot Anti Rungkad Online

MasterGaming138 Daftar Slot Maxwin

Adagaming168 Daftar Akun Slot Online

Kingbet189 login Slot Gacor Terpercaya

Summer138 Daftar Slot Terbaik

Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkat

bancibet Daftar Akun Slot Maxwin Online

adagaming168 Daftar Id Slot Gacor Online

Tersangka Kasus Penguasaan Aset Milik KAI Diringkus Tim Kejaksaan Tersangka RS di bawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, setelah mendapatkan perawatan di RSU Bandung di Medan, Sabtu (19/5/2025). (ANTARA - Aris Rinaldi Nasution)

Harianjogja.com, MEDAN—Risma Siahaan alias RS (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar diringkus oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza. "Ya, RS diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4)," katanya, Sabtun(19/4/2025).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Suap Perkara Ekspor Minyak Goreng Melibatkan Hakim, Panitera, Pengacara hingga Swasta, Berikut Datanya

Penetapan status RS sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) terletak di Jalan Sutomo Medan, Nomor 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelasnya.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil tersangka RS secara resmi lebih dari tiga kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Kita menerima informasi tersangka RS sedang berada di kediamannya Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujar Ali.

Tim penyidik Pidsus bersama Polrestabes Medan serta kepala lingkungan setempat bergerak secara bersama-sama menuju lokasi kediaman tersangka RS.

Di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka RS di rumahnya bersama anaknya. Bahkan, petugas sempat membacakan surat penetapan tersangka RS, dan surat perintah penangkapan secara terbuka disaksikan oleh anaknya.

"Tapi tersangka menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa pun dilakukan. Tersangka di bawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani periksaan dan penahanan," jelasnya.

Saat sedang dalam perjalanan ke rutan perempuan, tersangka RS secara intensif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dengan menggunakan telepon genggam miliknya.

Ketika di rutan tersangka RS berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi pihak RSUD dr Pirngadi Medan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, bahwa tersangka RS dalam kondisi sehat dan tidak ada hal menghambat proses penahanan.

Ketika diserahkan kepada pihak rutan, tersangka RS kembali berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga pihak rutan menolak menerima tersangka RS karena belum bisa dilakukan wawancara.

"Tersangka akhirnya di bawa ke RSU Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB,” kata Rizza.

Kejari Medan juga menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas korupsi dengan tetap menghormati hak asasi manusia, dan hak tersangka RS atas pendampingan hukum.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka RS telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka juga dijerat Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," tegas Ali Rizza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |