Tersangka Kasus Penguasaan Aset Milik KAI Diringkus Tim Kejaksaan

2 months ago 24

8000hoki List Login web Slot Maxwin China Terpercaya Sering Lancar Scatter Full Banyak

hoki kilat List Agen website Slot Maxwin Japan Online Pasti Win Setiap Hari

1000hoki.com Daftar situs Slot Gacor Thailand Terkini Mudah Win Non Stop

5000hoki.com List Daftar website Slot Maxwin Cambodia Terpercaya Sering Menang Banyak

7000 Hoki Online Data Demo situs Slots Maxwin Malaysia Terpercaya Mudah Lancar Jackpot Full Setiap Hari

9000 hoki Data Situs server Slot Maxwin Singapore Terkini Sering Lancar Win Full Banyak

Data Login game Slots Gacor server Vietnam Terpercaya Pasti Lancar Menang Setiap Hari

Idagent138 login Slot Game Terpercaya

Luckygaming138 Slot Anti Rungkat Terbaik

Adugaming login Akun Slot Game Terpercaya

kiss69 login Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Agent188 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Moto128 login Id Slot Gacor Terbaik

Betplay138 login Slot Anti Rungkat Online

Letsbet77 Daftar Slot Anti Rungkat

Portbet88 Daftar Akun Slot Maxwin Terpercaya

Jfgaming168 login Slot Gacor Terpercaya

MasterGaming138 Daftar Slot Game Terbaik

Adagaming168 Id Slot Maxwin

Kingbet189 login Slot Anti Rungkad

Summer138 login Slot Anti Rungkad Online

Evorabid77 Daftar Slot Gacor Online

bancibet Daftar Akun Slot Anti Rungkat

adagaming168 Daftar Slot Maxwin

Tersangka Kasus Penguasaan Aset Milik KAI Diringkus Tim Kejaksaan Tersangka RS di bawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, setelah mendapatkan perawatan di RSU Bandung di Medan, Sabtu (19/5/2025). (ANTARA - Aris Rinaldi Nasution)

Harianjogja.com, MEDAN—Risma Siahaan alias RS (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar diringkus oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza. "Ya, RS diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4)," katanya, Sabtun(19/4/2025).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Suap Perkara Ekspor Minyak Goreng Melibatkan Hakim, Panitera, Pengacara hingga Swasta, Berikut Datanya

Penetapan status RS sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) terletak di Jalan Sutomo Medan, Nomor 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelasnya.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil tersangka RS secara resmi lebih dari tiga kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Kita menerima informasi tersangka RS sedang berada di kediamannya Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujar Ali.

Tim penyidik Pidsus bersama Polrestabes Medan serta kepala lingkungan setempat bergerak secara bersama-sama menuju lokasi kediaman tersangka RS.

Di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka RS di rumahnya bersama anaknya. Bahkan, petugas sempat membacakan surat penetapan tersangka RS, dan surat perintah penangkapan secara terbuka disaksikan oleh anaknya.

"Tapi tersangka menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa pun dilakukan. Tersangka di bawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani periksaan dan penahanan," jelasnya.

Saat sedang dalam perjalanan ke rutan perempuan, tersangka RS secara intensif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dengan menggunakan telepon genggam miliknya.

Ketika di rutan tersangka RS berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi pihak RSUD dr Pirngadi Medan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, bahwa tersangka RS dalam kondisi sehat dan tidak ada hal menghambat proses penahanan.

Ketika diserahkan kepada pihak rutan, tersangka RS kembali berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga pihak rutan menolak menerima tersangka RS karena belum bisa dilakukan wawancara.

"Tersangka akhirnya di bawa ke RSU Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB,” kata Rizza.

Kejari Medan juga menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas korupsi dengan tetap menghormati hak asasi manusia, dan hak tersangka RS atas pendampingan hukum.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka RS telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka juga dijerat Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," tegas Ali Rizza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |