8000hoki List Daftar server Slots Maxwin Terpercaya Gampang Win Setiap Hari
hoki kilat Daftar web Slots Maxwin Indonesia Online Mudah Lancar Scatter Non Stop
1000hoki Situs server Slots Maxwin Cambodia Terbaik Pasti Jackpot Full Setiap Hari
5000hoki Data Demo server Slots Maxwin Vietnam Terpercaya Sering Win Banyak
7000hoki Demo server Slots Maxwin Terpercaya Pasti Menang Full Banyak
9000hoki Platform server Slot Maxwin Singapore Terkini Gampang Lancar Win Terus
Akun game Slots Gacor basis Philippines Terbaru Mudah Lancar Scatter Online
Idagent138 Daftar Slot
Luckygaming138 Akun Slot Game Online
Adugaming Slot Anti Rungkat Terbaik
kiss69 login Slot Game Online
Agent188 login Id Slot Maxwin Terpercaya
Moto128 Id Slot Gacor
Betplay138 Daftar Slot Maxwin
Letsbet77 Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik
Portbet88 Slot Maxwin Terbaik
Jfgaming168 Akun Slot Anti Rungkad Online
MasterGaming138 Daftar Slot Maxwin
Adagaming168 Daftar Akun Slot Online
Kingbet189 login Slot Gacor Terpercaya
Summer138 Daftar Slot Terbaik
Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkat
bancibet Daftar Akun Slot Maxwin Online
adagaming168 Daftar Id Slot Gacor Online
Tersangka RS di bawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, setelah mendapatkan perawatan di RSU Bandung di Medan, Sabtu (19/5/2025). (ANTARA - Aris Rinaldi Nasution)
Harianjogja.com, MEDAN—Risma Siahaan alias RS (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar diringkus oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza. "Ya, RS diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4)," katanya, Sabtun(19/4/2025).
Penetapan status RS sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) terletak di Jalan Sutomo Medan, Nomor 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil tersangka RS secara resmi lebih dari tiga kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Kita menerima informasi tersangka RS sedang berada di kediamannya Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujar Ali.
Tim penyidik Pidsus bersama Polrestabes Medan serta kepala lingkungan setempat bergerak secara bersama-sama menuju lokasi kediaman tersangka RS.
Di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka RS di rumahnya bersama anaknya. Bahkan, petugas sempat membacakan surat penetapan tersangka RS, dan surat perintah penangkapan secara terbuka disaksikan oleh anaknya.
"Tapi tersangka menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa pun dilakukan. Tersangka di bawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani periksaan dan penahanan," jelasnya.
Saat sedang dalam perjalanan ke rutan perempuan, tersangka RS secara intensif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dengan menggunakan telepon genggam miliknya.
Ketika di rutan tersangka RS berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi pihak RSUD dr Pirngadi Medan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, bahwa tersangka RS dalam kondisi sehat dan tidak ada hal menghambat proses penahanan.
Ketika diserahkan kepada pihak rutan, tersangka RS kembali berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga pihak rutan menolak menerima tersangka RS karena belum bisa dilakukan wawancara.
"Tersangka akhirnya di bawa ke RSU Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB,” kata Rizza.
Kejari Medan juga menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas korupsi dengan tetap menghormati hak asasi manusia, dan hak tersangka RS atas pendampingan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka RS telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka juga dijerat Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," tegas Ali Rizza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara