Sejak 2024 hingga April 2025, Sebanyak 21 BPR Ditutup, Berikut Daftarnya

3 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS Gebu Prima pada Kamis (17/4/2025).

Pencabutan izin ini menambah daftar panjang BPR yang telah ditutup. Dengan demikian, sejak 2024 hingga April 2025, 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup.

Alasan penutupan BPR Gebu Prima yakni perusahaan tidak dapat melakukan penyehatan walaupun OJK sudah memberikan waktu kepada pemegang saham beserta dewan komisaris dan direksi.

"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud," dikutip dari keterangan resmi OJK pada Kamis (17/4/2025).

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gebu Prima di Medan, Nasabah Diminta Tenang

Bisnis mencatat OJK telah mencabut izin 20 BPR/BPRS pada 2020 Sebagai tindak lanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS telah melakukan likuidasi 20 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun ini berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan IV/2024.

Pada periode tersebut, pembayaran klaim penjaminan simpanan hingga kuartal IV/2024 mencatatkan jumlah rekening layak bayar sebanyak 125.081 rekening atau 99,21% dari total rekening pada 20 BPR/BPRS yang dilikuidasi.

Kemudian, nominal simpanan layak bayar senilai Rp849,80 miliar atau 82,49% dari total simpanan pada 20 BPR/BPRS yang dilikuidasi. "LPS juga bisa menyelesaikan proses likuidasi BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya secara efektif dengan rata-rata waktu 15 bulan," jelas LPS dalam laporannya, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelumnya melaporkan bahwa 137 bank di Indonesia telah ditutup hingga September 2024. Nyaris seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat itu menjelaskan bahwa jumlah itu terhitung sejak lembaga yang dipimpinnya berdiri pada 2005 lalu.

“Jumlah bank yang telah dilikuidasi adalah 137 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 123 BPR serta 13 BPRS," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Meskipun demikian, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengambil langkah penyelamatan terlebih dahulu apabila terdapat bank yang bermasalah.

“Pada 2024, LPS berhasil melakukan penyehatan terhadap satu BPR Indramayu yang sebelumnya dinyatakan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi, dan telah kembali menjadi bank normal pada bulan Mei 2024,” tuturnya.

Kronologi Penutupan BPRS Gebu Prima

Pencabutan izin BPRS Gebu Prima dilakukan setelah OJK menetapkan BPR Syariah Gebu Prima berada dalam status pengawasan, yakni Bank Dalam Penyehatan, pada 6 Mei 2024 silam. Penyebabnya, BPR syariah itu tidak memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan keuangan sesuai ketentuan.

Selang 10 bulan, pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham beserta dewan komisaris dan direksi untuk melakukan upaya penyehatan.

Manajemen harus menyehatkan BPRS Gebu Prima hingga mencapai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud," dikutip dari keterangan resmi OJK pada Kamis (17/4/2025).

Pada 11 April 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Gebu Prima adalah dengan melakukan likuidasi, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025.

Saat itu LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima. "Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi," dikutip dari keterangan resmi.

Daftar bank yang ditutup sepanjang 2024-2025:

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

6. BPR EDC Cash

7. BPR Aceh Utara

8. BPR Sembilan Mutiara

9. BPR Bali Artha Anugrah

10. BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

15. BPR Nature Primadana Capital

16. BPRS Kota Juang (Perseroda)

17. BPR Duta Niaga

18. BPR Pakan Rabaa

19. BPR Kencana

20. BPR Arfak Indonesia

21.PRS Gebu Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |