Jakarta (ANTARA) - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam dan menjadi simbol ketaatan kepada Allah SWT. Pelaksanaan kurban tidak hanya mencakup penyembelihan hewan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik, tetapi juga memiliki dimensi sosial melalui distribusi daging kepada mereka yang berhak menerimanya.
Pembagian daging kurban bukan sekadar bentuk kepedulian, melainkan bagian dari syariat yang harus dijalankan dengan tepat sasaran. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami siapa saja yang termasuk dalam golongan yang berhak menerima daging kurban agar ibadah ini sah secara syariat dan bermakna secara sosial.
Baca juga: Daging kambing vs daging sapi: Mana yang lebih rendah kolesterol?
Golongan yang berhak menerima daging kurban
Merujuk pada tuntunan syariat Islam dan berbagai pendapat ulama, berikut adalah lima golongan utama yang berhak menerima daging kurban:
1. Fakir dan miskin
Fakir dan miskin adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Memberikan daging kurban kepada golongan ini merupakan bentuk kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam.
2. Kerabat dan tetangga
Islam mengajarkan pentingnya menjaga silaturahmi. Oleh karena itu, keluarga dekat dan tetangga, khususnya yang hidup dalam keterbatasan, juga berhak menerima daging kurban. Pembagian ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.
3. Musafir yang kehabisan bekal
Orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan, meskipun di tempat asalnya tidak tergolong miskin, termasuk dalam golongan mustahiq (penerima hak) kurban. Mereka berhak mendapatkan bantuan, termasuk dalam bentuk daging kurban.
4. Amil atau panitia kurban
Panitia atau petugas yang mengelola pelaksanaan kurban dengan sukarela dan tidak menerima bayaran diperbolehkan menerima daging kurban. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka selama pelaksanaan ibadah kurban.
5. Diri sendiri dan keluarga
Islam membolehkan orang yang berkurban untuk mengonsumsi sebagian dari daging kurbannya sendiri. Namun, porsinya tidak boleh berlebihan dan tetap mendahulukan pemberian kepada pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Panduan lengkap simpan daging kurban dengan benar agar tahan lama
Tujuan sosial dan spiritualitas ibadah kurban
Kurban dalam Islam bukan hanya soal penyembelihan hewan, tetapi juga sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Selain aspek spiritual, ibadah kurban memiliki tujuan sosial yaitu memperkuat solidaritas dan berbagi kebahagiaan hari raya kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian: untuk diri sendiri, kerabat, dan fakir miskin.
Ketentuan pembagian daging kurban
Pembagian daging kurban dalam syariat Islam secara umum dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Sepertiga untuk dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban,
- Sepertiga untuk kerabat dan sahabat,
- Sepertiga untuk fakir miskin.
Namun, pembagian ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan, selama prioritas tetap diberikan kepada yang membutuhkan.
Dalam hal kurban nazar (kurban karena janji), seluruh bagian daging wajib disedekahkan kepada mustahiq dan tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang bernazar.
Islam juga melarang menjual daging kurban atau menjadikannya sebagai upah penyembelih. Sebagaimana disebut dalam hadis sahih, “Siapa yang menyembelih hewan kurban, maka jangan ia memberikan bagian dari dagingnya kepada penyembelih sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pembagian daging kurban harus dilakukan dalam kondisi layak konsumsi, sebagai bentuk penghormatan kepada penerima dan menjaga nilai dari ibadah tersebut.
Baca juga: Belum ada temuan hewan kurban di Semarang berpenyakit
Baca juga: Khutbah Idul Adha 2025: Mengukir jiwa qurban dalam kehidupan
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025