Gara-Gara Sampah, Tujuh Orang Jadi Tersangka

4 days ago 3

  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Ketujuh tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat umum, sopir badan usaha, hingga mantan tenaga harian lepas.

Selasa, 15 Apr 2025 18:38:00

Gara-Gara Sampah, Tujuh Orang Jadi Tersangka Gara-Gara Sampah, Tujuh Orang Jadi Tersangka (©Merdeka.com)

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tumpukan sampah liar yang meresahkan warga. Penindakan ini dilakukan setelah muncul banyak keluhan masyarakat terhadap kondisi sampah yang tidak dikelola sesuai aturan, serta adanya praktik pungutan liar (pungli).

Ketujuh tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat umum, sopir badan usaha, hingga mantan tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tujuh tersangka ini berasal dari tiga laporan berbeda yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ketujuh tersangka berinisial AAS, R, ZE, RMH, T, M, dan D—seluruhnya merupakan warga Kota Pekanbaru.

"Ada tiga perkara berkaitan dengan persoalan sampah dengan tujuh orang tersangka. Kasus ini terkait pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan," ujar Jeki dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wali Kota Agung Nugroho, Kepala Dinas LHK Reza Aulia, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto, serta Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, Selasa (15/4).

Pada kasus pertama, pelaku AAS, R, dan ZE ditangkap karena membuang sampah sembarangan di Jalan Siak II dan Jalan Usaha, Tenayan Raya. AAS dan R diketahui sebagai sopir angkutan sampah mandiri, sementara ZE merupakan wiraswasta.

Amankan Barang Bukti

Jeki mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mobil pickup Grand Max. Para pelaku diduga sengaja membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) terdekat secara ilegal demi menghemat biaya, alih-alih membuang ke tempat pembuangan resmi (Dipo).

Kasus kedua melibatkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan RMH dan T. Keduanya tertangkap membuang sampah di Jalan Lobak dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR.

"RMH dan T ditangkap saat membuang sampah di Jalan Lobak dan TPU PHR," jelas Jeki.

Kedua pelaku akan diserahkan ke Satpol PP untuk diproses sesuai Perda. Aksi mereka juga dilakukan dengan menggunakan kendaraan.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan pungutan liar yang dilakukan oleh M dan D, yang sebelumnya tercatat sebagai honorer di Dinas LHK Kota Pekanbaru. Keduanya ditangkap karena melakukan pungutan tidak resmi terhadap warga di wilayah Senapelan.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh lembar kwitansi dengan kop Dinas LHK Pekanbaru, buku rekening, ATM, hingga stempel resmi dinas tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra menjelaskan, pungli dilakukan dengan dalih kutipan iuran sampah, padahal keduanya sudah tidak lagi bekerja di instansi tersebut.

"Jadi untuk dua orang tersangka ini dahulunya bekerja sebagai THL, namun masih mengutip lagi dan kami sudah banyak menerima laporan. Kami minta masyarakat yang terkena pungutan untuk segera melapor karena Wali Kota sudah menegaskan tidak ada pungutan langsung, semua melalui transfer," tegas Berry.

Artikel ini ditulis oleh

Achmad Fikri Fakih Haq
Jenderal Bintang 2 Murka, Lagi Asyik Olahraga Pagi Lihat Gunungan Sampah, Bau Busuk Menusuk Hidung
Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Dinonaktikan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Dinonaktikan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Dinas Kebudayaan (Disbud).

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, KPK Bongkar Modusnya

Selain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.

KPK 1 tahun yang lalu

Masyarakat di Kabupaten Tangerang Kerap Buang Sampah Sembarangan, TPS Liar Menjamur Tanpa Perhatian

Masyarakat di Kabupaten Tangerang Kerap Buang Sampah Sembarangan, TPS Liar Menjamur Tanpa Perhatian

Warga berharap ada perhatian khusus pemerintah setempat untuk membersihkan sampah dari pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |