Gaji Anggota DPRD DIY CapaiRp49 Juta, Ini Rinciannya

1 week ago 3

Gaji Anggota DPRD DIY CapaiRp49 Juta, Ini Rinciannya Suasana Gedung DPRD DIY, Senin (9/8/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA - Pimpinan dan anggota DPRD DIY memperoleh tunjangan perumahan serta transportasi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur yang menjadi acuan sejak beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019, Ketua DPRD DIY berhak atas tunjangan perumahan Rp27,5 juta setiap bulan. Wakil Ketua menerima Rp22,9 juta, sementara anggota dewan memperoleh Rp20,6 juta.

Selain itu, melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2024, pemerintah daerah juga menetapkan besaran tunjangan transportasi. Ketua DPRD menerima Rp22,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp19,5 juta, dan anggota Rp17,5 juta.

Jika ditotal dengan berbagai komponen lain, seorang anggota DPRD DIY yang enggan disebut namanya mengatakan, penghasilan anggota DPRD DIY bisa mencapai sekitar Rp49 juta per bulan. Untuk Wakil Ketua jumlahnya berkisar Rp53 juta, sementara Ketua DPRD diperkirakan menerima hingga Rp60 juta.

BACA JUGA: Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya

Sekretaris Dewan DPRD DIY, Yudi Ismono, menilai jumlah tersebut tidak bisa dianggap besar. Menurutnya, masyarakat sering menilai dari satu sisi tanpa melihat realitas biaya politik yang ditanggung para wakil rakyat.

“Orang itu melihatnya kan satu sisi ya, satu perspektif. Dia tidak melihat bahwa di negeri ini demokrasi masih mahal,” ujar Yudi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025).

Yudi menjelaskan, biaya yang dikeluarkan anggota dewan dalam menjalankan peran politiknya tidaklah kecil. Sehingga, menurutnya wajar bila penghasilan yang diterima dianggap sebagai kompensasi dari seluruh beban tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa membandingkan penghasilan anggota DPRD dengan profesi lain seperti guru atau buruh tidaklah relevan. Menurut Yudi, lingkup kerja dan tanggung jawab anggota dewan berbeda sehingga ukuran perbandingannya tidak bisa disamakan.

“Cuma orang kan akhirnya membandingkannya antara anggota gitu kan dengan guru, dengan pegawai, ya jelas gak apple to apple. Menurut ukuran saya gak besar dibanding dengan biaya proses,” tandasnya.

Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa seluruh tunjangan DPRD DIY tidak diputuskan sepihak, melainkan mengikuti aturan yang lebih tinggi. Besarannya sudah diatur melalui undang-undang dan peraturan pemerintah yang kemudian diturunkan dalam peraturan gubernur.

“Pemerintah sudah mempertimbangkan kapasitas fiskal, jangkauan kinerja, dan aspek lain sebelum menetapkannya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |