Dugaan Penipuan Perusahaan di Bantul, Korban Mengaku Diperdaya Omongan Terdakwa

1 week ago 2

Dugaan Penipuan Perusahaan di Bantul, Korban Mengaku Diperdaya Omongan Terdakwa Saksi korban, Abi Husni (depan tengah) saat menunjukkan bukti kuitansi tanda terima jual beli perusahaan kepada majelis hakim dalam lanjutan sidang dugaan penipuan yang digelar di PN Bantul pada Senin (8/9 - 2025) sore

Harianjogja.com, BANTUL – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan perusahaan dengan terdakwa YAM di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (8/9/2025) sore, mengungkap bagaimana saksi korban Abi Husni merasa diperdaya oleh rayuan dan janji manis terdakwa.

Abi yang hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa sejak awal ia percaya sepenuhnya pada ucapan terdakwa. Ia bahkan berani menyerahkan perusahaannya yang bergerak di bidang konveksi dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar meski hanya menerima uang muka Rp50 juta.

“Banyak kalimat dan janji-janji yang dikeluarkan terdakwa kepada saya, makanya saya sangat percaya. Dia bilang punya banyak aset, hanya terkendala uang tunai. Saya termakan omongan itu,” ujar Abi di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Raharjo.

Ia mengaku terdakwa juga kerap menggunakan dalil agama yang membuatnya mempercayai bujuk rayu serta ucapan terdakwa.

Abi menceritakan, terdakwa sempat meyakinkan bahwa sisa pembayaran akan dilunasi setelah pengajuan pinjaman bank cair. Namun belakangan, ia baru mengetahui bahwa pinjaman Rp2 miliar tersebut tidak pernah diajukan. “Saya baru sadar sudah dibohongi. Uang yang masuk hanya Rp450 juta, itu pun dicicil. Sisanya tidak pernah dibayar,” tegasnya.

BACA JUGA: Logo Hari Jadi Kulonprogo ke-74 Dapat Komentar Negatif Warganet

Akibat kepercayaan yang diberikan, perusahaan yang dibangunnya sejak 2014 berpindah tangan ke terdakwa sejak Desember 2022. Selama empat bulan dikuasai terdakwa, perusahaan tetap beroperasi dengan omzet sekitar Rp800 juta, tetapi 30 karyawan tidak digaji dan utang tidak terbayar. Hingga akhirnya usaha itu berhenti pada April 2023 karena kontrak tempat habis.

Abi menambahkan, ia hanya menerima kuitansi dalam bentuk soft copy yang disiapkan terdakwa sendiri, tanpa ada perjanjian jual beli resmi. “Saya pikir karena sudah percaya, cukup kuitansi saja. Ternyata itu yang jadi senjata dia,” katanya.

Majelis hakim berkali-kali tidak percaya bagaimana perusahaan yang berlokasi di Bantul itu dijual dengan uang muka atau tanda jadi Rp50 juta sementara harga yang disepakati antara terdakwa dan pelapor sebesar Rp2 miliar. Dalam perjalanannya setelah akta perusahaan beralih menjadi atas nama terdakwa, Abi atau pelapor hanya dibayar Rp450 juta. 

"Sisanya berkali-kali saya tagih kepada terdakwa tapi dia selalu punya banyak alasan, akhirnya saya memilih untuk melaporkan kasus ini dan membawanya ke meja hijau," jelas Abi.  

Sementara, kuasa hukum terdakwa YAM, Ariyanto berpendapat kasus ini tidak sepenuhnya bisa disebut penipuan. Ia menilai perlu dipastikan apakah hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor adalah jual beli atau utang-piutang. “Kalau memang itu utang, harusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain sebelum majelis hakim mengambil keputusan lebih lanjut dengan agenda sidang lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |