Dispensasi Perkawinan Masih Ditemukan di Kulonprogo, PA Wates Beberkan Alasannya

5 hours ago 4

Dispensasi Perkawinan Masih Ditemukan di Kulonprogo, PA Wates Beberkan Alasannya Ilustrasi pernikahan dini. - JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO - Dispensasi nikah untuk anak di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Kulonprogo masih ditemukan. Penyebabnya pun mayoritas karena pergaulan bebas atau hamil di luar nikah. Pengadilan Agama (PA) Wates membeberkan ada beberapa faktor penyebab yang mempengaruhinya.

Humas PA Wates, Dalhar Asnawi menyampaikan, memang mayoritas dispensasi nikah di Kulonprogo disebabkan karena pergaulan bebas karena hamil tidak diinginkan. Dispensasi nikah dilakukan bagi yang belum genap 19 tahun. Menurutnya, aturan awalnya yang 16 tahun untuk dispensasi nikah menjadi 19 tahun mempengaruhi selalu adanya temuan semacam itu.

"Sekarang minimal 19 tahun ini yang menjadi meningkatnya dispensasi nikah, dahulu 16 tahun naik jadi 19 tahun sehingga mulai meningkat," katanya, Rabu (21/5/2025). Rata-rata dispensasi nikah diajukan perempuan. Namun, ada juga yang diajukan laki-laki.

Mayoritas perempuan karena terkadang yang pria sudah berusia di atas 19 tahun. Dalhar menjelaskan, selain penyebab ditetapkan di bawah 19 tahun ada faktor lainnya yang mempengaruhi masih adanya dispensasi nikah. Menurutnya, faktor teknologi yang mendukung melalui gawai yang mudah mengakses yang berbau pornografi.

"Itu kan yang membuat orang penasaran untuk melakukannya," sambungnya. Itu lantaran seseorang yang di bawah 19 tahun masih labil sehingga ingin mencoba-coba. Akhirnya malah kebablasan sehingga hamil di luar nikah.

BACA JUGA: Angka Perceraian di Kulonprogo Menurun, PA: Bertanda Masyarakatnya Sejahtera

Dalhar menilai, faktor tersebut yang mempengaruhi selalu adanya dispensasi nikah. PA selalu dilematis dalam pemutusan dispensasi nikah. "Kalau kami di PA terkadang untuk menolak nanti akan problem lagi di masyarakat," ungkapnya.

Ketika seseorang perempuan di bawah 19 tahun sudah hamil di luar nikah lantas mengajukan dispensasi. Tetapi malah ditolak PA pengajuannya tentu akan menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat karena kondisinya sudah hamil. Pemberian dispensasi nikah tentu melalui proses yang panjang tidak sekadar langsung disetujui saja.

Dalhar menuturkan, rata-rata pengajuan dispensasi nikah masih pelajar lantaran di bawah 19 tahun. "Banyak yang masih pelajar tetapi banyak yang putus sekolah tapi udah kerja," tuturnya. Termasuk dari pelajar SMP pun ada.

Sementara ini, memang di 2025 sudah ada pengajuan dispensasi nikah. Namun, belum bisa disampaikan jumlahnya mencapai berapa. Sedangkan di 2023 ada 59 pengajuan dispensasi nikah. Lantas di 2024 jumlahnya mengalami penurunan menjadi hanya 46 saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |