Bukan Politisasi Militer, Pimpinan DPR Ungkap Revisi UU TNI Langkah Adaptif dengan Kebutuhan Zaman

1 day ago 5

  1. PERISTIWA

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan tujuan utama pengesahan RUU tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU

Minggu, 13 Apr 2025 21:30:00

Bukan Politisasi Militer, Pimpinan DPR Ungkap Revisi UU TNI Langkah Adaptif dengan Kebutuhan Zaman Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (©Istimewa)

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan pengesahan RUU tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU oleh DPR RI pada akhir Maret 2025 lalu bertujuan untuk menyelaraskan ketahanan dengan berbagai dinamika zaman.

“Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis," kata Adies dalam keterangannya, Minggu (13/4).

Adies memandang, dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi. Belum lagi, tegas Adies, adanya perang dagang Presiden USA Donald Trump yang menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas.

"Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman," papar Adies.

Adies pun membeberkan, salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.

“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” ungkap Adies.

Tak hanya itu, Adies menerangkan, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit.

Menurut Adies, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

“Ketentuan ini mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasiTNI. Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” ungkap Adies.

DPR Perhatikan Supremasi Sipil

Untuk itu, Adies memastikan, DPR tentu tidak gegabah dalam menyusun dan menyetujui revisi UU TNI hingga disahkan menjadi Undang-Undang. Adies menekankan, DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.

“Wakil rakyat juga tidak tuli terhadap aspirasi publik agar TNI tetap profesional dan tidak kembali ke masa lalu. Dalam proses pembahasan, DPR berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional pertahanan negara dengan komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” beber Adies.

Adies menjelaskan, DPR RI juga memahami betul bahwa kondisi pertahanan dan keamanan hari ini sangat dinamis dan kompleks. Adies menambahkan, Indonesia harus cermat membaca arah perubahan global dan harus bersiap menghadapi segala kemungkinan.

“Termasuk eskalasi ketegangan internasional yang dapat memicu konflik global,” pungkas Waketum Golkar ini.

Artikel ini ditulis oleh

Raynaldo Ghiffari Lubabah

R

Reporter

  • Raynaldo Ghiffari Lubabah
 Prajurit Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur sampai Dilarang Berbisnis

Aturan RUU TNI: Prajurit Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur sampai Dilarang Berbisnis

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan, ada beberapa pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI

TNI 1 bulan yang lalu

 TNI Tetap Dilarang Berpolitik dan Berbisnis

Pengesahan UU TNI, Puan: TNI Tetap Dilarang Berpolitik dan Berbisnis

Puan menjelaskan, DPR telah membahas RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

Menhan Beberkan 4 Substansi yang Diubah dalam RUU TNI, Ini Daftarnya

Menhan Beberkan 4 Substansi yang Diubah dalam RUU TNI, Ini Daftarnya

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan, substansi yang diubah dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

GP Ansor Nilai Substansi UU TNI Baru masih di Koridor Implementasi yang Benar

GP Ansor Nilai Substansi UU TNI Baru masih di Koridor Implementasi yang Benar

Ketum GP Ansor melihat perkembangannya, dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.

Komisi I dan Pemerintah Sepakat Sahkan Revisi UU TNI di Paripurna DPR

Komisi I dan Pemerintah Sepakat Sahkan Revisi UU TNI di Paripurna DPR

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I di Ruang Banggar.

TNI Janji Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Diatur Ketat

TNI Janji Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Diatur Ketat

TNI menegaskan penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

 Menhan Sjafrie Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

VIDEO: Menhan Sjafrie Sampaikan Pesan Presiden Prabowo "Segera Bahas RUU TNI!"

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo, agar RUU TNI bisa langsung dibahas

 Tok! DPR Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, Semua Fraksi Kompak Tak Ada yang Menolak

FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, Semua Fraksi Kompak Tak Ada yang Menolak

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-undang, meskipun ramai mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil.

DPR Resmi Sahkan RUU TNI jadi UU, Ini Sederet Perubahannya

DPR Resmi Sahkan RUU TNI jadi UU, Ini Sederet Perubahannya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi UU TNI.

 Tetap Berlandaskan Demokrasi Supremasi Sipil

DPR Sahkan UU TNI, Puan: Tetap Berlandaskan Demokrasi Supremasi Sipil

DPR RI resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 Supremasi Sipil Tetap jadi Landasan

Puan Ungkap Tiga Pasal Utama dalam Undang-Undang TNI Hasil Revisi: Supremasi Sipil Tetap jadi Landasan

Salah satu pasal yang disebutkan oleh Puan yakni, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI aktif.

Jelang Detik-Detik Pengesahan RUU TNI, Gedung DPR Dijaga Ketat Tentara dan Polisi Lengkap dengan Rantis

Jelang Detik-Detik Pengesahan RUU TNI, Gedung DPR Dijaga Ketat Tentara dan Polisi Lengkap dengan Rantis

DPR RI akan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |