Buya Yahya menyatakan bahwa hukum membaca Al-Qur'an tanpa wudhu harus dibedakan sesuai dengan keadaan hadas masing-masing individu.
Rabu, 16 Apr 2025 12:00:07

Di kalangan masyarakat muslim, pertanyaan mengenai wudhu dan hubungannya dengan Al-Qur'an sering kali muncul. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah, apakah seseorang dapat membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu? Isu ini menjadi sangat relevan karena banyak umat Islam yang beranggapan bahwa wudhu merupakan syarat yang tidak bisa diabaikan untuk membaca Al-Qur'an. Akan tetapi, pemahaman ini perlu diluruskan dengan merujuk pada penjelasan dari para ulama yang berkompeten.
KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya memberikan penjelasan yang jelas tentang hal ini. Dalam sebuah kajian yang disampaikan, Buya Yahya menjelaskan hukum membaca Al-Qur'an tanpa wudhu harus dilihat berdasarkan kondisi hadas seseorang. Penjelasan lengkap mengenai hal ini dirangkum pada Selasa (15/04/2025) dari kanal YouTube @buyayahyaofficial, yang menyajikan nasihat keagamaan secara mendalam dan berdasarkan sumber yang kuat.
Menurut Buya Yahya, ada dua jenis hadas, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar, seperti keadaan junub, memang melarang seseorang untuk membaca Al-Qur'an. Namun, jika seseorang hanya mengalami hadas kecil, seperti tidak memiliki wudhu karena batal, maka ia masih diperbolehkan untuk membaca Al-Qur'an. "Yang tidak boleh itu memegang mushaf Al-Qur'an. Kalau membaca, tidak ada larangan selama bukan junub," tegas Buya Yahya.
Perbedaan Menyentuh dan Membaca Alquran

Penting untuk memahami perbedaan antara membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur'an. Seseorang diperbolehkan membaca Al-Qur'an tanpa wudhu, asalkan tidak menyentuh mushaf secara langsung. Misalnya, membaca surat Al-Fatihah atau surat pendek seperti Al-Ikhlas tanpa menyentuh mushaf masih diperkenankan jika seseorang tidak dalam keadaan berwudhu.
"Kalau cuma baca qul huwallahu ahad, atau khatam Qur'an dari hafalan, itu sah-sah saja meskipun tanpa wudhu," jelas Buya Yahya.
Meskipun demikian, membaca Al-Qur'an dalam keadaan berwudhu memiliki keutamaan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan membacanya tanpa wudhu.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa Allah akan melipatgandakan pahala bagi setiap orang yang membaca Al-Qur'an dalam keadaan suci dan berwudhu. Namun, penting untuk diingat agar tidak menjadikan ketiadaan wudhu sebagai alasan untuk tidak membaca Al-Qur'an. Hal ini dapat menjauhkan seseorang dari keberkahan dan petunjuk-Nya.
"Jangan tunggu wudhu baru mau baca. Kalau belum sempat wudhu, tetap baca saja. Jangan lewatkan waktu untuk tilawah," tegasnya.
Dengan demikian, meskipun tidak berwudhu, kita tetap dapat mengambil manfaat dari membaca Al-Qur'an.
Jaga Diri dalam Keadaan Suci

Dalam situasi tertentu, seperti saat bepergian, beristirahat, atau sedang sibuk, umat Muslim masih diperbolehkan untuk membaca Al-Qur'an meskipun tanpa wudhu. Namun, sangat dianjurkan agar umat Muslim selalu menjaga wudhu agar terbiasa dalam keadaan suci setiap saat, termasuk saat ingin membaca Al-Qur'an. Buya Yahya mengajak umat Islam untuk menjadikan budaya selalu dalam keadaan wudhu sebagai kebiasaan sehari-hari, sebagai bentuk cinta terhadap kesucian. Kebiasaan ini dapat membawa ketenangan jiwa dan memberikan makna lebih dalam setiap momen hidup, karena dilakukan dalam keadaan bersih dan suci.
"Membiasakan diri dalam keadaan suci akan memudahkan kita dekat dengan Al-Qur'an dan ibadah lainnya," pesan Buya Yahya.
Penjelasan ini memberikan pemahaman bahwa Islam memberikan kelonggaran tanpa menghilangkan keutamaan, sehingga umat tidak merasa terbebani. Al-Qur'an merupakan petunjuk hidup yang seharusnya selalu dibaca dan dihayati kapan saja, dengan tetap menjaga adab dan kebersihan semampunya. Memahami hukum dengan benar akan membuat umat Islam merasa lebih ringan dalam beribadah dan lebih dekat dengan Al-Qur'an setiap hari.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Artikel ini ditulis oleh

L
Reporter
- Liputan6.com
- Muhamad Ridlo


Niat Bertayamum, Hukum dan Tata Caranya, Wajib Diketahui Umat Islam
Tayamum adalah praktik bersuci menggunakan debu sebelum menunaikan salat dalam agama Islam.

Niat Mandi Bersih Haid dalam Islam, Perhatikan Tata Caranya
Membaca niat penting dilakukan karena mempengaruhi sah tidaknya mandi wajib,

Buya Yahya Menjawab, Apakah Menoleh dan Menggaruk Saat Sholat Membatalkan?
Menurut Buya, jika gerakan menggaruk melibatkan anggota tubuh yang besar, seperti mengangkat tangan atau bahu secara signifikan, sholat dapat menjadi batal.
Islam 3 bulan yang lalu

Doa Sebelum Wudhu dan Sesudah Wudhu Lengkap
Dalam wudhu, terdapat bacaan doa dan niat yang harus dilafazkan baik doa sebelum dan sesusah wudhu.
wudhu 1 tahun yang lalu