Bolehkah masjid dipakai untuk tidur?

2 months ago 21

Jakarta (ANTARA) - Masjid adalah tempat suci bagi umat Muslim untuk beribadah, belajar, dan lain sebagainya. Namun, tidak jarang kita melihat seseorang yang beristirahat atau bahkan tertidur di dalam masjid.

Namun, seiring perkembangan zaman, sebagian masjid kini menjadi begitu eksklusif hingga pintunya hanya terbuka pada waktu-waktu shalat saja. Padahal, sejak masa Rasulullah SAW, masjid merupakan ruang terbuka yang dapat menjadi tempat berkumpul, belajar, bahkan beristirahat bagi siapa pun yang membutuhkan.

Inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan yang sering terdengar di tengah masyarakat, yakni apakah tidur di masjid diperbolehkan dalam Islam? Pembahasan ini cukup penting, terutama karena masjid sering menjadi pusat aktivitas umat, mulai dari menunggu waktu shalat, mengikuti kajian, hingga musafir yang singgah mencari tempat beristirahat sejenak.

Agar tidak salah langkah, mari ketahui bagaimana pandangan Islam mengenai tidur di masjid berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari situs Kemenag dan berbagai sumber lainnya.

Masjid sebagai ruang terbuka bagi umat

Masjid merupakan tempat ibadah yang menjadi rumah Allah SWT dan sudah semestinya tetap terbuka serta nyaman untuk siapa saja. Jika melihat pada masa Rasulullah SAW, Masjid Nabawi menjadi pusat kegiatan umat yang dapat diakses bebas.

Bahkan, diriwayatkan bahwa Thamamah sebelum memeluk Islam sering beristirahat dan bermalam di masjid tersebut. Berdasarkan riwayat inilah Imam Syafii berpendapat bahwa tidur di masjid hukumnya mubah (boleh).

Alasannya sederhana, yakni bila orang yang belum beriman saja diperbolehkan, maka tentu Muslim lebih layak mendapat ruang di masjid. Karena itu, masjid idealnya tetap menjadi tempat yang bersahabat bagi siapa pun.

Realitas pengelolaan masjid di masa kini

Namun, kondisi pada masa kini justru berbanding terbalik. Banyak masjid modern yang tampak megah dan indah, tetapi tidak lagi mudah diakses. Pintu masjid hanya dibuka menjelang dan selama ibadah, lalu kembali dikunci rapat setelah salat berjemaah selesai.

Sikap pengelolaan yang terlalu ketat ini sering kali didasarkan pada anggapan bahwa masjid adalah tempat yang sangat sakral sehingga tidak boleh digunakan selain untuk ibadah ritual.

Di banyak masjid saat ini, aktivitas seperti anak-anak belajar shalat sambil bercanda, jamaah yang sekadar beristirahat, bahkan orang yang tertidur karena kelelahan sering dianggap mengganggu. Tak jarang mereka ditegur atau diminta meninggalkan masjid. Alhasil, masjid berdiri megah, tetapi kehilangan sifat ramahnya terhadap jamaah.

Padahal, tidak ada satu pun dalil dalam Al-Quran maupun hadits yang membatasi masjid hanya untuk ibadah mahdhah semata. Justru banyak riwayat yang menunjukkan bahwa fungsi masjid juga mencakup aktivitas sosial yang lebih luas.

Masjid dalam pandangan syariat bukan hanya untuk ibadah ritual

Salah satu contohnya adalah cerita yang diriwayatkan Aisyah ra., bahwa Rasulullah SAW pernah membiarkan para sahabat melakukan adu ketangkasan di dalam masjid. Umar bin Khattab sempat tidak setuju, tetapi setelah melihat sendiri Rasulullah berada di sana, ia pun memaklumi-nya.

Dengan memahami masjid sebagai rumah Allah, para ulama berpendapat bahwa fungsi keramahannya harus didahulukan dibanding sekadar menonjolkan kesuciannya. Masjid dapat menjadi tempat berteduh dan tempat istirahat bagi siapa pun yang membutuhkan.

Ini juga menjadi dasar mayoritas ulama fikih yang memperbolehkan seseorang tidur di masjid. Mazhab Maliki memang memberikan catatan bahwa tidur di masjid bagi mereka yang memiliki rumah hukumnya makruh, tetapi tetap tidak sampai kepada larangan.

Landasan hadits yang menguatkan kebolehan tidur di masjid

Selain itu, para ulama juga menjadikan sebuah hadits terkait situasi keluarga Sayyidina Ali bin Abi Thalib sebagai dalil kebolehan tidur di masjid. Suatu ketika Rasulullah mendatangi rumah putri-nya, Fatimah ra., namun tidak mendapati Ali di sana. Fatimah menjelaskan: "Ada satu masalah di antara saya dengan dia, sehingga dia keluar rumah."

Rasulullah kemudian mengutus sahabat mencari Ali. Ternyata, Ali tertidur di dalam masjid dengan pakaian dan tubuh yang berdebu. Rasulullah SAW menyapanya seraya bersabda: "Bangunlah, Hai Abat-turab (Bapak yang berlumur debu)!" Riwayat ini sering dijadikan landasan bahwa tidur di masjid tidak dilarang.

Ada pula keterangan mengenai kebiasaan Abdullah bin Umar yang ketika masih kecil hingga remaja sering menghabiskan malam dengan tidur di masjid. Hal ini semakin menegaskan bahwa masjid seharusnya tetap terbuka dan bersikap ramah bukan hanya tempat ritual ibadah, tetapi juga ruang kehidupan umat.

Jadi apa hukumnya tidur di masjid?

Berdasarkan berbagai dalil dan pendapat mayoritas ulama, tidur di dalam masjid selain untuk i’tikaf hukumnya adalah mubah atau boleh. Hal ini diperkuat oleh praktik pada masa Rasulullah SAW.

Seperti kisah Thamamah yang pernah bermalam di Masjid Nabawi sebelum masuk Islam, kebiasaan Abdullah bin Umar yang kerap tidur di masjid saat muda, hingga riwayat tentang Ali bin Abi Thalib yang tertidur di masjid dan dibangunkan langsung oleh Nabi SAW tanpa teguran atau larangan.

Selama dilakukan dengan menjaga kebersihan, kesopanan, dan tidak mengganggu kegiatan ibadah serta kenyamanan jamaah, maka tidur di masjid tetap berada dalam kategori yang diperbolehkan.

Masjid sejati-nya merupakan rumah Allah yang harus tetap terbuka dan ramah bagi umat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan tempat bernaung atau beristirahat sejenak.

Baca juga: 8 manfaat konsumsi makanan dan minuman halal menurut syariat Islam

Baca juga: Puasa Daud: Niat, keutamaan, hingga manfaatnya

Baca juga: Keutamaan berwudhu sebelum tidur dalam perspektif Islam

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |