Ilustrasi. - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN--Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mencatat raihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga Mei 2025 menyentuh Rp33,5 miliar. Belum ada kalurahan yang lunas PBB P2. Adapun jatuh tempo pembayaran pajak tersebut pada Sabtu (31/5/2025).
Ketua Tim Kerja Pengembangan PAD Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Muhammad Agvian Megantara, mengatakan target PBB P2 pada 2025 sebesar Rp80,4 milar. Pajak masuk baru sekitar 42%. Masih ada dua bulan lebih bagi BKAD untuk memaksimalkan PBB P2.
Dari total pendapatan tersebut, pendapatan masuk mencapai Rp32,42 miliar dan denda keterlambatan tahun sebelumnya telah masuk Rp1,08 miliar. Adapun keterlambatan pembayaran PBB P2 akan dikenai denda 1% setiap bulannya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Megantara menerangkan BKAD telah melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan raihan PBB P2 seperti melakukan intensifikasi di setiap kalurahan sembari berkoordinasi dengan para dukuh. Ada juga penagihan langsung ke wajib pajak.
“Kalau kalurahan yang lunas memang belum ada. Tapi ada beberapa padukuhan yang telah lunas,” kata Megantara ditemui di kantornya, Rabu (21/5/2025).
BACA JUGA: Harga Daging Ayam di Pasar Sleman Naik Menjelang Iduladha
Padukuhan yang lunas tersebut berasal dari Kalurahan Sendangtirto, Argomulyo, Sidokarto, Sidomoyo, Tamanmartani, Sendangagung, Sendangmulyo, Sendangsari, Sumberadi, Sumberagung, Sumbersari, Bimomartani, Sindumartani, Umbulmartani, Widodomartani, Harjobinangun, Madurejo, Sumberharjo, Margoagung, Margodadi, Margokaton, Margoluwih, Margomulyo, Pandowoharjo, Donokerto, Girikerto, Wonokerto, Lumbungrejo, Margorejo, Mororejo, Pondokrejo, dan Tambakrejo.
Sekretaris BKAD Sleman, Abu Bakar, mengatakan ketetapan awal PBB P2 2025 sebesar Rp93,4 miliar dari 635.987 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Menurut Abu, ada sejumlah kendala penarikan PBB P2, seperti masih ada sejumlah warga tidak mendapat sosialisasi jatuh tempo pembayaran, kekeliruan data, dan ada yang memang tidak ingin membayar pajak.
Upaya percepatan realisasi PBB P2 yang BKAD lakukan antara lain penghargaan bagi wajib pajak. Ada penghargaan dan doorprize bagi wajib pajak, termasuk padukuhan yang lunas 100% sebelum jatuh tempo.
Disinggung mengenai keterlambatan penerbitan SPPT PBB P2 2025 yang baru dilakukan pada Februari, Abu menegaskan dia akan mengembalikan penerbitan SPPT tersebut pada awal Januari agar masyarakat dapat segera menerima surat pemberitahuan tersebut dan dapat segera ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News