Banyak Hajatan Warga, Pembayaran PBB di Kulonprogo Baru Mencapai 54 Persen

4 hours ago 3

Harianjogja.com, KULONPROGO—Realisasi perolehan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kulonprogo tahun 2025 belum maksimal. Berdasar data per 30 Juni, perolehan baru mencapai Rp13 miliar atau 54% dari target Rp25,5 miliar.

Tatuh tempo pembayaran di 11 kapanewon pada 30 September, sedangkan untuk Kapanewon Wates jatuh tempo ditetapkan 31 Agustus 2025.

Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Chris Agung Pramudi, mengatakan jajarannya bersama pemerintah kapanewon dan kalurahan terus berupaya menagih dan menyampaikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB. Meski demikian, hasilnya belum maksimal karena masih banyak warga yang belum membayar pajak dengan berbagai alasan.

"Jika melihat realisasi tahun lalu yang sesuai target, kemungkinan warga masih menunda pembayaran PBB. Hasil evaluasi, bahkan banyak yang beralasan menunda bayar PBB karena uang masih digunakan untuk menyumbang berbagai acara hajatan. Kami terus mengimbau kepada warga untuk segera membayarkan PBB," ujar Chris Agung Pramudi, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, alasan tersebut banyak ditemuinya di mayoritas kalurahan yang belum mencapai target pembayaran PBB pada Juni. Dari 88 kalurahan di Kulonprogo, baru lima kalurahan yang warganya sudah melunasi PBB. Lima kalurahan ini akan mendapat apreasiasi dari Pemkab Kulonprogo karena sudah berhasil lunas di awal waktu.

BACA JUGA: Bukan 11, PSSI Minta I League Hanya Izinkan 7 Pemain Asing di Super League

Chris Agung menjelaskan, mayoritas PBB di Kulonprogo adalah tanah pertanian. Lantaran kondisi riilnya masih minim industri, sehingga belum berpengaruh besar dari pajaknya. "PBB termasuk yang besar dan dominan untuk kas daerah di Kulonprogo," katanya.

Menurut Chris Agung, ke depan harus ada evaluasi terkait dengan jatuh tempo pembayaran PBB, seperti dimajukan agar tidak mepet di akhir tahun. Menurutnya, pembayaran PBB sangat penting untuk pembangunan daerah. "Pajak yang diperoleh nanti ada bagi hasil pajak ke kalurahan sebesar 10 persen," tuturnya.

Besaran pajak lahan pertanian dan perkebunan lebih murah dibanding lahan pekarangan. Informasi dari kalurahan menjadi penting terkait dengan data pertanahan agar bisa mengetahui penetapan pajak. Chris membeberkan, tarif PBB ditentukan melalui nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dikalikan luasan yang akhirnya keluar NJOP kena pajak. "Tarifnya bervariatif ada lima klaster mulai 0,1 sampai 0,2," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |