Amran: Gula Rafinasi Banjiri Pasar, Petani Tebu Merugi Besar

6 hours ago 4

Harianjogja.com, BANDUNG— Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan memperketat penertiban gula rafinasi guna melindungi petani tebu, memperbaiki tata kelola industri gula nasional, dan mendukung target swasembada gula dalam dua tahun sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diambil setelah gula rafinasi impor dinilai membanjiri pasar konsumsi dalam negeri sehingga menekan penyerapan gula produksi nasional.

Menurut Amran, persoalan itu tidak hanya berdampak terhadap industri gula milik negara, tetapi juga memukul pendapatan petani tebu di berbagai daerah.

"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran dalam keterangan yang dikonfirmasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Gula Rafinasi Dinilai Tekan Industri Gula Nasional

Amran mengungkapkan masuknya gula rafinasi impor ke pasar konsumsi menyebabkan gula produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kesulitan terserap.

Kondisi tersebut, menurut dia, membuat PTPN mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar karena produk gula yang seharusnya dipasarkan kalah bersaing dengan rembesan gula rafinasi.

Ia juga mengungkapkan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sebelumnya mencatat PT Sinergi Gula Nusantara mengalami kerugian Rp680 miliar sepanjang 2025 akibat persoalan serupa.

Harga Molase Turun, Petani Terancam Rugi Hingga Rp7 Triliun

Dampak yang dirasakan petani tebu juga disebut sangat besar. Amran menyampaikan harga molase atau tetes tebu turun drastis dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026.

Selain penurunan harga, petani tebu di Jawa Timur sempat mengancam melakukan mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen tidak terserap pasar. Kondisi itu terjadi sembari menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula petani yang tertunda hingga delapan periode panen.

Amran memperkirakan total gula petani yang belum terserap mencapai 1,6 juta ton. Akibatnya, potensi kerugian ekonomi yang dialami petani diperkirakan berada pada kisaran Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

Menurutnya, persoalan tersebut turut memicu aksi protes petani tebu di sejumlah daerah. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan anggota Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali menggelar aksi unjuk rasa pada April dan Juni 2026. Pada aksi kedua, para petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes.

DPR Dukung Kewajiban Pabrik Gula Memiliki Kebun

Amran mengatakan upaya penataan industri gula memperoleh dukungan dari Komisi VI DPR RI.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Direktur Utama ID Food, dan PTPN pada 6 April 2026, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto agar seluruh importir gula rafinasi diwajibkan memiliki kebun tebu.

Pemerintah kini memperluas penegasan kewajiban tersebut kepada seluruh pabrik gula kristal rafinasi yang selama ini mengandalkan bahan baku raw sugar impor.

Importir dan Industri Gula Wajib Bangun Kebun Tebu

Amran menegaskan seluruh perusahaan swasta yang bergerak di industri gula maupun importir gula wajib mematuhi ketentuan tersebut.

"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.

Ia kembali menegaskan bahwa importir gula rafinasi tidak boleh terus bergantung pada bahan baku impor ketika hasil panen petani tebu dalam negeri belum terserap secara optimal.

"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," ujar dia.

Hanya Satu Perusahaan Patuh Aturan Permentan

Amran menjelaskan kewajiban memiliki kebun tebu sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan pengolahan gula memiliki kebun sendiri yang mampu memasok sedikitnya 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabrik.

Namun, pelaksanaan aturan itu dinilai belum optimal. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang disebut telah memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan mulai berlaku pada 2014.

Sementara itu, 10 perusahaan lainnya diduga belum memiliki kebun tebu meski telah bertahun-tahun mengimpor bahan baku.

"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," kata Mentan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |