WN Malaysia Overstay 101 Hari Dideportasi Lewat Jalur Laut

6 hours ago 5

Newswire

Newswire Sabtu, 15 Agustus 2026 09:07 WIB

WN Malaysia Overstay 101 Hari Dideportasi Lewat Jalur Laut

Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, MAKASSAR — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia yang terbukti melanggar aturan keimigrasian setelah mengalami overstay selama 101 hari.

Proses deportasi terhadap perempuan paruh baya tersebut dilakukan melalui jalur laut dengan pengawalan dan pengawasan melekat petugas Imigrasi Parepare. Deportasi berlangsung pada 12–14 Agustus 2026 dengan rute Parepare-Nunukan sebelum deportee dipulangkan ke Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal mengatakan proses pendeportasian dilakukan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

"Proses pendeportasian dilaksanakan 12–14 Agustus 2026, dengan rute perjalanan dari Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sebelum akhirnya deportee diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia," ujar Ade dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Sabtu.

WN Malaysia tersebut diketahui lahir di Sabah pada 5 November 1966. Ia merupakan pemegang Paspor Malaysia yang masih berlaku hingga 15 Desember 2027.

Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan masa izin tinggal di Indonesia yang telah terlampaui selama 101 hari. Tindakan keimigrasian tersebut merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ade menjelaskan tindakan terhadap warga negara asing tersebut merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan selama berada di wilayah Indonesia.

Diberangkatkan dari Parepare Menuju Nunukan

Pengawalan deportee dimulai pada Rabu (12/8/2026). Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Pelabuhan Nusantara Parepare untuk mengawal proses keberangkatan.

Sekitar pukul 16.00 WITA, deportee bersama petugas berangkat menggunakan KM Pantokrator menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Perjalanan laut tersebut berlangsung sekitar dua hari dua malam. Rombongan kemudian tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Setibanya di Nunukan, petugas berkoordinasi dengan pihak MV Labuan Express Lima untuk proses check-in. Deportee kemudian dibawa menuju ruang Imigrasi di TPI Tunon Taka untuk menjalani proses administrasi keberangkatan.

"Di TPI Tunon Taka, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkoordinasi dengan Supervisor TPI untuk melaksanakan serah terima deportee. Setelah proses administrasi selesai, petugas TPI Tunon Taka melakukan peneraan Cap Tanda Keluar pada dokumen perjalanan yang bersangkutan," katanya.

Dikawal hingga Naik Kapal Menuju Tawau

Setelah proses administrasi dan peneraan Cap Tanda Keluar selesai, petugas Imigrasi Parepare tetap melakukan pengawalan dan pengawasan melekat terhadap deportee hingga memasuki proses boarding.

Sekitar pukul 11.00 WITA, WN Malaysia tersebut diberangkatkan menggunakan MV Labuan Express Lima dengan tujuan Tawau, Malaysia.

Proses pendeportasian berlangsung aman dan lancar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Ade mengatakan langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam menjaga keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia agar tetap berada dalam koridor hukum.

"Pengawalan dan pengawasan dilakukan oleh empat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, yakni Eva Nurdin, Muhammad Yusuf Machfud, Muhammad Chairul Imam, dan Muhammad Rafli Rahim," ujar Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |