- PERISTIWA
- NASIONAL
Ketahui jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan KJP Plus dan bagaimana proses banding bagi penerima yang merasa dirugikan.
Rabu, 09 Apr 2025 12:12:00

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan KJP Plus bagi penerima manfaat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis pelanggaran tersebut serta mekanisme penyelesaian sengketa atau banding bagi penerima yang merasa dirugikan.
Pencabutan KJP Plus dapat terjadi karena berbagai alasan yang berkaitan dengan perilaku siswa, penggunaan dana, hingga perubahan status ekonomi. Pelanggaran disiplin di sekolah menjadi salah satu penyebab utama, seperti perkelahian, perundungan, bolos, dan keterlambatan yang dapat mengakibatkan sanksi pencabutan.
Selain itu, penyalahgunaan dana bantuan untuk hal-hal di luar keperluan pendidikan juga menjadi alasan serius. Misalnya, jika dana tersebut digunakan untuk penggandaan, penjamian, atau peminjaman, maka hal ini dapat berakibat fatal bagi penerima.
Tak hanya itu, keterlibatan siswa dalam tindakan kriminal seperti pencurian, penggunaan narkoba, tawuran, serta perbuatan asusila juga dapat mengakibatkan pencabutan KJP Plus.
Pelanggaran lain yang tidak kalah penting adalah memiliki kendaraan roda empat atau properti dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Perubahan status ekonomi keluarga yang signifikan juga menjadi pertimbangan dalam evaluasi kelayakan penerima KJP Plus. Ketidaksesuaian data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga dapat menjadi alasan pencabutan bantuan ini.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Mengakibatkan Pencabutan KJP Plus
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan KJP Plus:
- Pelanggaran Disiplin Sekolah: Termasuk perkelahian, perundungan, bolos, dan keterlambatan.
- Penyalahgunaan Dana Bantuan: Penggunaan dana untuk keperluan di luar pendidikan, penggandaan, penjamian, atau peminjaman.
- Keterlibatan dalam Tindakan Kriminal: Seperti pencurian, penggunaan narkoba, tawuran, perbuatan asusila, dan pelecehan seksual.
- Perubahan Status Ekonomi: Memiliki kendaraan roda empat atau properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
- Ketidaksesuaian Data: Data di DTKS yang tidak akurat dapat menjadi alasan pencabutan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Banding
Bagi penerima manfaat yang merasa dirugikan akibat pencabutan KJP Plus, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Penerima dapat mengajukan banding secara online dengan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bukti kepemilikan aset (jika ada), Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
Setelah menyiapkan dokumen, penerima manfaat dapat mengunggahnya melalui platform online yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Proses ini memungkinkan penerima untuk memantau status pengajuan bandingnya secara real-time. Tim verifikator akan memeriksa data dan dokumen yang diajukan, dan proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa minggu.
Jika pengajuan banding diterima, status bantuan KJP Plus akan diaktifkan kembali. Selain jalur online, penerima manfaat juga dapat melakukan komunikasi langsung dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Komisi E DPRD DKI Jakarta juga berperan penting dalam mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan terkait pencabutan KJP Plus, memastikan bahwa hak-hak penerima manfaat terlindungi.
Dengan adanya mekanisme banding ini, diharapkan penerima manfaat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam mendapatkan hak pendidikan mereka. Proses yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa terkait KJP Plus.
Artikel ini ditulis oleh

A
Reporter
- Achmad Fikri Fakih Haq

Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran
Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.

Disdik DKI Temukan Orang Kaya Dapat KJP
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.

Anggaran Bansos di Jakarta Capai Rp18,2 Triliun, Dana KJP Ditambah Rp200 Miliar
Pemprov DKI Jakarta memiliki anggaran sebesar Rp18,2 triliun sebagai social safety net.

PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023
Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan
KJP 1 tahun yang lalu


Catat, Pelajar di Jakarta Ketahuan Merokok, Tawuran hingga Judol Disanksi Pencabutan KJP dan KJMU
Heru Budi menegaskan, pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bakal dicabut bila ketahuan tawuran dan merokok.

KJP Plus 11 Siswa SMK di Jaksel Pelaku Tawuran Dicabut
Diharapkan dengan dicabutnya KJP milik para siswa, mereka bisa mengevaluasi diri untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Tegas! Penerima KJMU Terlibat Judi Online Dicabut
Syarat umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.


KJP Plus Cair Sebentar Lagi, Intip Besaran, Syarat dan Cara Cek Penerima
Pencairan dana KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs resmi atau media sosial pemerintah.

Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap Dua Terlambat
Disdik DKI Jakarta saat ini pihaknya sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial.
KJP 1 tahun yang lalu

KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.