Warga Miskin Tak Dapat Bansos, DPRD Jogja Dorong Pelebaran Desil

2 hours ago 2

Warga Miskin Tak Dapat Bansos, DPRD Jogja Dorong Pelebaran Desil

Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia. - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Sejumlah warga tidak mampu di Kota Jogja masih belum tersentuh bantuan sosial pemerintah daerah karena tercatat dalam desil yang berada di luar batas sasaran program. DPRD Kota Jogja pun mendorong adanya pelebaran desil agar warga yang secara kondisi ekonomi layak menerima bantuan tetap dapat memperoleh intervensi pemerintah.

Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Darini, mengatakan pihaknya masih menemukan warga yang kondisi ekonominya tergolong tidak mampu, tetapi tercatat dalam desil 6 hingga 10. Padahal, beberapa program bantuan pemerintah memiliki batasan penerima berdasarkan tingkat desil.

Saat ini, sasaran Kartu Satuan Jaminan Sosial (KSJPS) dan Santunan Kematian (Sankem) difokuskan untuk warga desil 1 hingga 2. Sementara itu, program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) menyasar warga desil 1 hingga 5.

“Kami di Komisi D melihat masih ada masyarakat yang harusnya menerima bantuan, tetapi desilnya tercantum di atas desil 5, yaitu desil 6 ke atas. Padahal setelah kita lihat langsung di lapangan, mereka betul-betul warga tidak mampu,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Kondisi Ekonomi Warga Dinamis

Darini menilai kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, pembaruan data kesejahteraan secara berkala belum tentu selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga pada saat bantuan akan diberikan.

Atas kondisi tersebut, DPRD Kota Jogja mendorong Pemkot Jogja mencari ruang kebijakan yang tetap sesuai dengan regulasi untuk memperluas cakupan penerima bantuan.

“Hasil kesepakatan awal, kami mendorong adanya pelebaran desil. Untuk JPD, intervensi kita mendorong bisa diperluas sampai ke desil 6,” katanya.

Meski demikian, perluasan penerima bantuan tidak diusulkan dilakukan tanpa verifikasi. Darini justru mendorong adanya pengetatan administrasi bagi warga yang masuk dalam desil 6.

"Warga nantinya diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mampu bermaterai yang dibuat secara mandiri. Dalam surat tersebut juga dicantumkan klausul kesediaan mengembalikan bantuan apabila informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai kondisi sebenarnya," katanya.

Menurut Darini, mekanisme tersebut diperlukan karena pihak kelurahan kini tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sankem Diusulkan Menggunakan Skema Berjenjang

Selain JPD, Darini juga mengusulkan perluasan sasaran program Santuna Kemiskinan (Sankem). Saat ini, penerima Sankem dibatasi pada warga yang masuk desil 1 dan 2.

Dia mendorong penerapan bantuan secara berjenjang dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Besaran bantuan nantinya disesuaikan dengan posisi desil penerima.

“Jangkauan penerima Sankem kita minta diperluas, tetapi besarannya disesuaikan dengan desil. Misalnya desil 1-2 menerima penuh Rp4 juta, nanti desil atasnya disesuaikan, seperti Rp1 juta atau Rp2 juta. Yang penting ada perhatian dan kehadiran Pemkot,” ujarnya.

Darini menilai skema tersebut dapat menjadi jalan tengah. Warga yang berada di luar batas desil penerima utama tetap bisa mendapatkan intervensi pemerintah, tetapi kebijakan tersebut tetap memperhitungkan keterbatasan fiskal daerah.

Revisi Perwal Disiapkan

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Darini meminta Pemkot Jogja segera menyesuaikan regulasi teknis. Menurutnya, perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) diperlukan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Teknis penyusunan kerangka aturan ini sudah diserahkan ke Bagian Hukum, Dinsos, dan Disdikpora Kota Jogja. Kami akan kawal terus dan segera agendakan pertemuan susulan agar revisi Perwal bisa segera disosialisasikan dan diterapkan untuk melindungi warga membutuhkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |