Ojol Berstatus UMKM Tetap Wajib Dapat BHR, Ini Kata Pemerintah

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap wajib menerima Bonus Hari Raya (BHR), meskipun status mereka dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kewajiban perusahaan platform untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojol tetap berlaku. Ketentuan tersebut memang tidak secara eksplisit tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan pekerja transportasi daring, tetapi pemerintah akan mengaturnya melalui ketentuan turunan.

“Loh, wajib dong!” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai menyaksikan persiapan pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-81 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Prasetyo kembali menegaskan status ojol sebagai UMKM tidak menghilangkan kewajiban perusahaan platform dalam memberikan BHR.

“Itu tetap wajib. Wajib!” ujarnya.

BHR Ojol Tidak Tercantum Langsung dalam Perpres

Saat ditanya apakah kewajiban pemberian BHR tersebut tercantum dalam Perpres, Prasetyo menjelaskan ketentuan itu tidak dituangkan secara langsung dalam beleid tersebut.

“Enggak, kalau di Perpres-nya enggak,” kata Prasetyo.

Meski demikian, pemerintah memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan teknis di luar ketentuan yang secara eksplisit tercantum dalam Perpres. Mekanisme serupa, menurut Prasetyo, juga pernah diterapkan dalam kebijakan sebelumnya yang berkaitan dengan pengemudi transportasi daring.

“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” jelasnya.

Prasetyo kemudian membenarkan bahwa mekanisme tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang belum secara spesifik diatur dalam Perpres.

“Iya begitu,” katanya.

Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR menggelar rapat terkait finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pengemudi ojek online (ojol).

Hal tersebut disampaikan Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI pada Senin (10/8/2026). Pemerintah meminta waktu untuk menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.

"Kami izin mohon waktu karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai Perpres Ojol," ujarnya.

Selain membahas Perpres Ojol, Prasetyo mengatakan pemerintah juga berkoordinasi dengan DPR terkait Surat Presiden (Surpres). Pembahasan tersebut antara lain mencakup usulan Calon Gubernur Bank Indonesia serta sejumlah duta besar.

Pemerintah dan DPR juga membahas persiapan pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI pada 14 Agustus 2026 mendatang.

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Agustus

Pemerintah sebelumnya menargetkan penerbitan Perpres Ojol pada Agustus 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bahkan berharap aturan tersebut dapat terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Dengan demikian, ketentuan mengenai perlindungan pengemudi transportasi daring, termasuk kewajiban pemberian BHR, akan mendapatkan pengaturan melalui ketentuan turunan dari kebijakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |