UMKM Toko Mama Khas Banjar Dipidanakan Polisi Gara-gara Tak Berlabel Kadaluarsa, Menteri Maman Lakukan Pembelaan

3 hours ago 4

UMKM Toko Mama Khas Banjar Dipidanakan Polisi Gara-gara Tak Berlabel Kadaluarsa, Menteri Maman Lakukan Pembelaan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai pendekatan pidana dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM dapat mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia.

“Proses-proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,” ucap Maman melakukan pembelaan dalam persidangan kasus penutupan Tok Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).

Sebagaimana diketahui UMKM Toko Mama Khas Banjar dipidanakan oleh Polda Kalimantan Selatan berawal dari laporan masyarakat. Polda Kalsel langsung menetapkan tersangka pemilik toko tersebut dengan dalih makanan yang dijualnya tidak ada label kadaluarsa. Padahal toko tersebut merupakan UMKM makanan khas Banjar yang diambil dari berbagai produsen UMKM di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Dua Sapi PO untuk Kurban Prabowo pada Iduladha Tahun Ini Berasal dari Dlingo dan Pleret Bantul

Kasus tersebut sampai dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini sampai ke persidangan. Toko tersebut pun terpaksa ditutup karena pemiliknya dipidana.

Maman merujuk pada kasus pidana yang menjerat Mama Khas Banjar, sebuah usaha mikro asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pasca-proses hukum yang berjalan, tutur Maman, sebanyak 17 orang kehilangan kesempatan bekerja dan satu entitas bisnis usaha hilang.

Maman menyampaikan kekhawatiran bahwasanya kasus Mama Khas Banjar sangat berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

“Pertanyaan yang paling sederhana dari saya, saya ingin mengetuk hati nurani kita semua. Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?“ ucap Maman dengan suara yang bergetar.

Oleh karena itu, Maman berharap agar perkara tersebut tidak mengedepankan unsur pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi mengedepankan pembinaan.

Ia menyampaikan keterangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.

Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

BACA JUGA: Puluhan Hotel Ilegal Marak di Bantul, Pemkab Minta Segera Urus Izin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |