Mantan Pembimbing Akademik Kasmudjo Beberkan Isi Pertemuannya dengan Jokowi

5 hours ago 3

Mantan Pembimbing Akademik Kasmudjo Beberkan Isi Pertemuannya dengan Jokowi Pembimbing akademik semasa kuliah Jokowi, Kasmudjo ditemui di kediamannya di Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati pada Rabu (14/5/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Harianjogja.com, SLEMAN—Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo mengunjungi kediaman sang pembimbing akademik semasa kuliah, Kasmudjo di Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati. Menjadi reuni antara pembimbing dan murid, pertemuan ini kata Kasmudjo banyak menceritakan soal masa kuliah dulu. 

Kedatangan Jokowi ke kediaman sang pembimbing akademik diketahui Kasmudjo dari kepolisian. Dia mendapat informasi jika Presiden ke-7 Republik Indonesia itu akan hadir ke kediamannya pada Selasa (13/5/2025) pagi. Kasmudjo mengaku berterima kasih dikunjungi anak didiknya.

"Begitu datang, saya bilang terima kasih, matur nuwun saya ditiliki anak dulu murid saya. Kalau saya dengan orang-orang bilang saya itu dosennya [Jokowi], saya gurunya," kata Kasmudjo pada Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA: Kronologi Remaja Dilempar Batu di Kasihan Bantul Usai Latihan Takbiran, Tiga Korban Melapor Polisi

Kasmudjo pun membocorkan isi pertemuannya dengan sang murid. Dia bilang pertemuan ini membicarakan masa sekolah dulu. 

"Ya [membicarakan] waktu sekolah. Waktu dia tahun '80 masuk, lulus '85, saya '83 aja masih [golongan] 3B, '85 mau '86 baru 3C," ungkapnya. 

"Itu misalnya ngurusi mahasiswa, ngajar macam-macam itu, harus ada pendampingan, masih asisten dosen. Jadi, kalau ada suruh mewakili, ikut menemani, atau bab tertentu tolong dibantu," ujarnya. 

Perbincangan dengan Jokowi kata Kasmudjo berlangsung 3/4 jam atau sekitar 45 menit. Pertemuan ini jadi yang pertama dengan Jokowi sejak dia lulus. "Belum pernah ketemu, baru sekali itu [ketemu]," ungkapnya. 

Usai pertemuan itu, Kasmudjo sempat mengungkap bagaimana gaya Presiden ke-7 RI yang kalem sejak dulu. "Kalau saya [melihat], sejak dulu tuh gayanya Pak Jokowi memang seperti itu, orangnya kalem, enggak mau membantah-bantah," ujarnya. 

Kepada media, Kasmudjo yang kini berusia 76 tahun sempat mengungkapkan sakit bronchitis yang dideritanya. Dia juga terkadang merasakan nyeti di bagian kaki yang bila itu kumat  membuatnya kesulitan untuk berjalan.

Tidak Siap

Di sisi lain, Kasmudjo mengaku belum siap menghadapi gugatan yang dialamatkan padanya. Pasalnya pria berusia 76 tahun ini sebelumnya tak pernah menghadapi gugatan semacam ini. 

"Enggak siap, soalnya menghadapi macem-macem itu saya belum pernah sih," ungkapnya. 

Kasmudjo mengatakan jika soal gugatan ini dia telah berkomunikasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. 

"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit, segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang -- semua, nanti suruh ke sini pak, nanti kami jawab semua," ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Bantul Targetkan Angka Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen pada 2026

Sebelumnya Rektor Universitas Gadjah (UGM) dan empat Wakil Rektor serta tiga pihak lain di lingkungan UGM dilaporkan ke Pengadilan Negeri Sleman terkait ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi. 

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sleman, perkara tersebut memiliki nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal register 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Dalam SIPP juga tertera Penggugat atas nama IR Komardin dengan tergugat : 

1. Rektor Universitas Gadjah Mada
2. Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
3. Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
4. Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
5. Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
6. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
7. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
8. Ir. Kasmojo (pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM)

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono menginformasi kebenaran adanya gugatan tersebut. Gugatan itu lanjut dia berkaitan dengan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. 

BACA JUGA: Long Weekend Waisak Beri Kontribusi PAD Rp423 Juta untuk Bantul

"Njih benar [ada gugatan itu]," kata Cahyono pada Jumat (9/5/2025).

Penggugat Ir. Komardin dijelaskan Cahyono adalah advokat atau pengamat sosial. "Advokat atau pengamat sosial [penggugatnya]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |