Kendaraan melintas di depan TKP ABA beberapa waktu lalu. - Harian Jogja - Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Perpanjangan kontrak pengelolaan Tempat Parkir Khusus (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) berakhir, Selasa (13/5/2025). Para juru parkir (jukir) dan pedagang diminta tidak beraktivitas di lokasi tersebut, meski kesepakatan relokasi belum tercapai.
Pemda DIY meminta jukir dan pedagang di TKP ABA untuk berhenti beraktivitas di lokasi tersebut, yang disampaikan melalui surat pemberitahuan oleh Dinas Perhubungan DIY kepada CV ABA Yogyakarta selaku pengelola TKP ABA, Selasa (13/5/2025).
Dalam surat tersebut tertulis jangka waktu perpanjangan kontrak TKP ABA habis pada 13 Mei 2025, pengelola dimohon untuk menghentikan aktivitas perparkiran dan perdagangan di TKP ABA mulai Rabu (14/5/2025). Namun TKP ABA, Rabu (14/5/2025) masih beroperasi.
Pengelola TKP ABA, Doni Rulianto, menjelaskan jukir dan pedagang masih beroperasi di TKP ABA, bahkan masih menerima beberapa bus pariwisata yang masuk. “Masih [beroperasi], urusan perut soalnya. Demi kemanusiaan,” katanya.
Ia menceritakan pada Senin dan Selasa (12-13/5/2025), pihaknya diundang untuk rapat bersama Pemkot Jogja untuk membahas solusi relokasi. “Poin yang disampaikan untuk warga ABA bedol desa ke eks Menara Kopi Kotabaru. Keputusan finalnya di situ. Tapi bus pariwisata tidak diperbolehkan untuk dimasukkan,” ujarnya.
Di lokasi tersebut terdapat lahan seluas 6.000 meter persegi yang bisa digunakan untuk parkir dan berdagang.
“Warga ABA menolak, karena solusi ini belum sesuai harapan. Pedagang maunya seperti di ABA dan ada bus pariwisata. Kami yang juru parkir kalau ada 95 [orang], seumpama tidak memasukkan bus, hanya mengandalkan mobil dan motor kesulitan,” katanya.
Jarak lokasi baru tersebut ke Malioboro cukup jauh, sehingga wisatawan dengan kendaraan pribadi menurutnya tidak akan tertarik untuk parkir di lokasi itu.
“Jarak ke Malioboro jauh, kami harus memutar otak, berusaha apa yang bisa mengundang pengunjung ke situ,” kata dia.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan TKP ABA semestinya sudah berhenti beroperasi per Rabu (14/5/2025), karena waktu perpanjangan kontrak sudah habis. “Harusnya tidak bisa beroperasi. Kan ilegal semua nanti,” ungkapnya.
Untuk pemindahan antara pemerintah dengan warga ABA mesti bersepakat. Namun kesepakatan tersebut tidak harus memuaskan semua pihak. “Kami punya batas waktu karena akan segera kami tata. Kalau tidak punya batas waktu tidak pernah ada sepakat. Namanya sepakat tidak harus bulat, sepakat bisa lonjong tapi bisa kami lakukan,” ujarnya.
Untuk batas waktu kesepakatan relokasi menurutnya masih didialogkan antara Dinas Perhubungan DIY dengan pengelola TKP ABA. “Memang tidak akan memuaskan semua pihak, tapi itu cara kami menghormati hak hak mereka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News