- PERISTIWA
- NASIONAL
Wiradarma menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan permohonan dari kliennya.
Rabu, 09 Apr 2025 12:16:00

Tim kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak mau mengomentari hal itu, karena memang kami di sini mau di praperadilan saja. Untuk perkara yang lain kami tidak mau berkomentar," ujar kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (tanggal sesuai konteks).
Wiradarma menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan permohonan dari kliennya.
"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," ujarnya.
Respons KPK
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum KPK, Hafiz menjelaskan, barang bukti yang disita dalam penggeledahan telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Memang dari kami juga berpendapat itu sudah dialihkan. Itu sudah dialihkan ke Tipikor. Nah, sedang berjalan nih urusan Pak Hasto," kata Hafiz.
Menurut Hafiz, pengajuan praperadilan adalah hak pemohon, namun kewenangan perkara berada di Pengadilan Tipikor, bukan lagi di PN Jakarta Selatan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa seluruh berkas perkara, termasuk terdakwa, dakwaan, dan barang bukti, menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan ke Tipikor.
"Sudah jadi kewenangan di Majelis Hakim Tipikor itu yang tempo hari sudah kita sampaikan. Ya mungkin teman-teman dari pemohon juga sudah menyadari itu," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Kusnadi yang mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa oleh KPK pada Juni 2024.
Sesuai dengan agenda persidangan hari Rabu ini, seharusnya menjadi momen jawaban dari pihak KPK sebagai termohon.
Permohonan praperadilan ini tercatat dalam perkara Nomor 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dan ditangani oleh hakim tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06.
Dalam permohonannya, Kusnadi menggugat keabsahan penggeledahan berdasarkan berita acara tertanggal 10 Juni 2024, serta sah-tidaknya penyitaan pada tanggal yang sama.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang milik Kusnadi, termasuk tiga unit ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto.
Artikel ini ditulis oleh


Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
KPK 1 tahun yang lalu

KPK Absen, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda hingga 8 April 2025
Sebelumnya KPK meminta sidang praperadilan staf Hasto ditunda tiga minggu.

PN Jaksel: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur.

Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel soal Status Tersangka
Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto terkait Perintangan Penyidikan
Adapun sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AKBP Rossa Purbo Sudah Diperiksa Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Penyitaan Handphone Hasto PDIP
AKBP Rossa Purbo dilaporkan sebelumnya dilaporkan terkait penyitaan barang milik Hasto saat KPK mengusut keberadaan Harun Masiku.

Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK
Staf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.
LPSK 1 tahun yang lalu

Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan KPK ke Jaksa
Menurut Maqdir hal tersebut merupakan bagian dari rencana KPK agar kubu Hasto kalah tanpa perlawanan.

Usai Menang Praperadilan, KPK Ancang-Ancang Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
KPK menegaskan sudah sesuai aturan hukum menangani perkara kasus dugaan suap dan merintangani penyidikan Hasto.

PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi
PDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
KPK 1 tahun yang lalu