Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026). ANTARA - HO/Polresta Pati
Harianjogja.com, PATI — Pelarian pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri itu berhasil diamankan aparat kepolisian saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah AS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polresta Pati pada Senin (4/5/2026). Polisi menduga tersangka sengaja menghindari proses hukum dengan meninggalkan wilayah Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan penyidik sempat menyiapkan surat panggilan kedua. Namun, setelah dilakukan penelusuran, tersangka diketahui tidak berada di kediamannya.
“Karena tersangka diduga tidak berada di tempat dan bersembunyi di luar kota, akhirnya dilakukan upaya penjemputan paksa,” ujar Jaka saat dikonfirmasi, Kamis.
Ditangkap Saat Bersembunyi
Tim kepolisian kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian tersangka di Wonogiri. Polisi bergerak cepat dan berhasil membawa AS untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pati.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan tindak asusila terhadap santrinya sendiri.
Bermula dari Laporan Tahun 2024
Kapolresta menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan korban sejak 2024. Akan tetapi, proses hukum sempat mengalami hambatan lantaran muncul upaya penyelesaian secara kekeluargaan di luar jalur pidana.
Kondisi itu menyebabkan sejumlah saksi sempat mencabut atau mengubah keterangannya. Meski begitu, polisi memastikan penyelidikan tidak dihentikan begitu saja.
Penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa ulang saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana.
Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.
“Hingga saat ini pelapor aktif baru satu orang,” jelas Jaka.
Polisi Persilakan Korban Lain Melapor
Polresta Pati juga membuka peluang bagi korban lain maupun saksi tambahan yang mengetahui kasus tersebut untuk melapor. Polisi menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan korban.
Belakangan muncul informasi di media sosial mengenai dugaan jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang. Namun, polisi menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Terkait informasi korban puluhan orang, sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut,” katanya.
Proses Hukum Dipastikan Berjalan
Polisi memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik kini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan maupun pesantren. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































