
Profil Febrie Adriansyah, mulai biodata, riwayat jabatan di Kejaksaan Agung hingga harta kekayaan Rp18,26 miliar berdasarkan LHKPN. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan, meski Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara besar.
Saat ini, Kejagung masih mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan penyidik sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, proses penahanan terhadap Febrie belum dilakukan.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kejagung Tunggu Kelengkapan Berkas
Rudi menjelaskan pihaknya belum dapat memaparkan dugaan peran Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Menurutnya, tim Kejagung masih menunggu seluruh dokumen penyidikan untuk dipelajari secara menyeluruh.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kami expose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya.
Proses telaah berkas itu akan menjadi dasar bagi Kejagung untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara yang telah disidik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Polri Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA atau Febrie Adriansyah.
Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, melakukan serangkaian penggeledahan, serta menggelar perkara.
"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok di Kejagung.
Tiga Perkara
Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini menangani tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Ketiganya meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk Kafe de'Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp67 miliar. Sementara dari rumah di Sentul, aparat menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Nilai seluruh aset yang disita dari rumah tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































