
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, BANTUL— Seorang karyawan konveksi berinisial MF, 20, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang tunai milik majikannya di Kapanewon Sewon, Bantul. Total uang yang diambil mencapai Rp2,55 juta, dan berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, uang tersebut digunakan untuk keperluan bermain.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial LHH, 55, yang tinggal di Dusun Klayu, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, melaporkan kehilangan uang yang beberapa kali terjadi di rumahnya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sewon hingga pelaku berhasil diamankan.
Korban Kehilangan Uang Berkali-kali
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan puncak kejadian terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Saat itu korban baru pulang dari bepergian dan bermaksud mengambil uang yang disimpan di dalam dompet di dalam tas yang berada di kamar.
"Puncaknya pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB saat korban pulang dari bepergian dan hendak mengambil uang di dalam dompet yang berada di tas di kamar. Uang Rp500.000 yang sebelumnya ada sudah tidak ditemukan," kata Rita, Sabtu (11/7/2026).
Merasa ada kejanggalan, korban bersama anaknya berinisial YI, 27, memeriksa kembali uang yang tersimpan di rumah. Hasil pengecekan menunjukkan total uang yang hilang mencapai Rp2.550.000.
Atas kejadian tersebut, YI kemudian melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Sewon pada Jumat (10/7/2026) malam.
Polisi Amankan Karyawan Konveksi
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mendalami kondisi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarahkan dugaan kepada MF yang diketahui bekerja di usaha konveksi milik korban.
"Petugas kemudian mengamankan dan melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban tanpa seizin pemiliknya," ujar Rita.
Memanfaatkan Rumah dalam Keadaan Kosong
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya ketika korban sedang tidak berada di rumah. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil uang yang tersimpan di dalam dompet, lalu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Modus pelaku adalah memanfaatkan rumah dalam keadaan kosong. Uang yang diambil dari dompet kemudian dipakai untuk keperluan bermain," ungkapnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam merek Berwei dan satu dompet perempuan berwarna cokelat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka Ditahan
Saat ini MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Sewon. Penyidik masih melengkapi administrasi serta berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































