
Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Simak profil, rekam jejak karier, dan harta kekayaannya. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, sekaligus untuk memastikan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan.
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Dalam jabatan definitif tersebut, ia membantu Jaksa Agung menjalankan tugas dan fungsi Korps Adhyaksa di bidang pengawasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," bunyi keterangan resmi tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan untuk Menjamin Kelangsungan Tugas
Menurut Anang, penunjukan Plt Jampidsus dilakukan agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Ia juga menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Rekam Jejak Karier Rudi Margono
Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Margono memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kariernya antara lain pernah menjabat sebagai:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Sulawesi Tengah (2011).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta.
Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sejak Desember 2024.
Harta Kekayaan Capai Rp7,29 Miliar
Saat menjabat Jamwas, Rudi melaporkan harta kekayaan sebesar Rp6,59 miliar. Dalam laporan LHKPN terbaru per Desember 2025, nilai kekayaannya meningkat menjadi Rp7,29 miliar.
Sebagian besar aset tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp6,66 miliar yang tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
Selain itu, Rudi juga melaporkan kepemilikan:
Sepeda motor senilai Rp5 juta.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp77 juta.
Kas dan setara kas senilai Rp546,2 juta.
Dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan
Selain memiliki pengalaman panjang di Korps Adhyaksa, Rudi Margono juga memiliki latar belakang akademik.
Pada November 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Pidana oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.
Penunjukan Rudi sebagai Plt Jampidsus diharapkan menjaga keberlangsungan tugas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































