KPK Akan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, DPR Bentuk Panja

3 hours ago 1

KPK Akan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, DPR Bentuk Panja

KPK akan menyupervisi penanganan kasus Febrie Adriansyah. DPR membentuk Panja untuk mengawasi proses penyidikan bersama Kejagung dan Polri. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam supervisi penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Di saat yang sama, DPR juga membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara agar berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penanganan perkara tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Namun, proses tersebut akan dikerjakan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dengan supervisi dari KPK.

"Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK," katanya di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.

DPR Bentuk Panja Pengawas

Habiburokhman tidak menjelaskan secara rinci bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK. Namun, ia menegaskan sinergi antarpenegak hukum diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan optimal.

Selain itu, DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui pembentukan panitia kerja (Panja) yang akan memantau kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," ujarnya.

Ia berharap keberadaan Panja dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK dalam mengusut perkara tersebut.

Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum serta berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penggeledahan Rumah di Sentul

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie Adriansyah menjelaskan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing sebanyak 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020—2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |